MJ. Kuningan – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan tahun 2024 diwarnai dengan polemik serius terkait dugaan kecurangan sistematis dalam proses penghitungan suara. Temuan mencolok mencatat sebanyak 30.899 suara dinyatakan tidak sah, memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai adanya indikasi upaya terencana untuk menggagalkan suara salah satu pasangan calon (paslon).
Dari laporan yang diterima, Kecamatan Darma menjadi salah satu lokasi yang ditemukan adanya kejanggalan. Beberapa surat suara menunjukkan adanya dua lubang coblosan pada kolom paslon 02 dan 03, yang menyebabkan suara tersebut dinyatakan tidak sah. Lebih jauh, ditemukan indikasi bahwa lubang tambahan itu bukan dibuat menggunakan paku TPS, melainkan alat lain.
“Contoh surat suara yang kami temukan di Darma menunjukkan adanya tindakan sistematis untuk menganulir suara paslon tertentu, terutama paslon 02. Jumlah suara tidak sah yang dilaporkan mencapai angka mencengangkan, yaitu 30.899,” ungkap seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya. (29/11/24)
Seorang relawan lainnya menambahkan, “Kami merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. Suara sah untuk nomor 02 sengaja digagalkan dengan cara mencoblos ulang menggunakan kuku atau benda lain, seperti alat yang dipasang di cincin.”
Transparansi Penghitungan Dipertanyakan
Selain di Kecamatan Darma, laporan serupa muncul dari beberapa TPS di wilayah lain, meskipun belum semua laporan dapat diverifikasi. Beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaporkan menolak membuka ulang surat suara tidak sah saat pleno penghitungan, yang semakin memicu keraguan terhadap transparansi proses pemilihan.
“Kami sudah meminta agar Bawaslu segera turun tangan untuk melakukan investigasi. Setiap surat suara tidak sah harus diperiksa ulang dan dianalisis alasan ketidaksahannya,” desak seorang pengawas independen.
KPPS Diduga Kurang Kompeten, Sosialisasi Dinilai Lemah
Pihak terkait juga menyoroti kurangnya pelatihan dan sosialisasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Banyak KPPS diduga kurang memahami teknis validasi surat suara sesuai aturan KPU. Di sisi lain, dugaan adanya oknum KPPS yang sengaja merusak surat suara demi mendiskreditkan paslon tertentu juga mencuat.
“Pelatihan teknis bagi KPPS sangat kurang. Namun, kami juga curiga ada oknum yang sengaja melakukan ini demi kepentingan tertentu. Bawaslu harus segera mengusut tuntas,” tegas seorang saksi dari paslon 02.
Bawaslu Diminta Segera Bertindak
Desakan kepada Bawaslu Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan investigasi terus menguat. Temuan mencurigakan ini diharapkan dapat diungkap secara transparan untuk menjamin keadilan dalam Pilkada 2024.
“Waktu investigasi ini sangat terbatas. Jika tidak segera ditangani, hasil Pilkada akan tercoreng oleh isu kecurangan. Kami harap Bawaslu bisa segera menyelesaikan tugas ini sebelum pleno pengumuman resmi,” ujar seorang saksi paslon.
Polemik ini telah menciptakan ketegangan politik di Kuningan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Bawaslu untuk memastikan transparansi dan kejujuran proses Pilkada. Situasi ini menjadi ujian bagi integritas demokrasi lokal di Kabupaten Kuningan.