MJ. Banten – Seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cikeusal diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa di kecamatan tersebut pada Pilkada serentak 2024. Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh media bantenmore.com, terungkap dugaan pungli sebesar Rp 200.000 per desa setiap bulannya untuk dana operasional PPS.
Seorang anggota PPS Kecamatan Cikeusal yang enggan disebutkan namanya mengaku, bahwa mereka diminta untuk menyetorkan sejumlah uang oleh oknum PPK. “Benar pak, pihak oknum PPK Cikeusal diduga meminta iuran ke semua PPS di Kecamatan Cikeusal sebesar Rp 200.000 per bulan,” ujar anggota PPS tersebut.
Ia menambahkan, setoran tersebut diduga untuk keperluan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) PPS se-Kecamatan Cikeusal. “PPS hanya tinggal mengirimkan data, dan pihak PPK yang akan membuat SPJ setiap bulannya,” tambahnya.
Ketika ditanya mengapa SPJ tidak dibuat langsung oleh pihak PPS, sumber tersebut menjelaskan bahwa mereka hanya mengikuti arahan yang diberikan oleh PPK. “Lebih mudah seperti itu, tidak ribet, PPS tidak harus membuat laporan dan menyetorkannya sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua PPK Kecamatan Cikeusal, AJ, membantah tuduhan tersebut saat dihubungi melalui pesan WhatsApp. Ia mengelak dan mengatakan, “Tidak ada potongan terkait dana operasional PPS. Mohon tanyakan ulang kepada PPS terkait hal tersebut. PPK tidak memotong dana operasional PPS.”
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan pungutan untuk pembuatan SPJ, AJ tetap bersikeras membantah. “Tidak benar,” tegasnya.
Diketahui, terdapat 17 PPS di Kecamatan Cikeusal. Jika dugaan pungutan sebesar Rp 200.000 per bulan tersebut benar, maka setiap bulan oknum PPK diduga mengumpulkan total pungutan sebesar Rp 3.400.000 dari seluruh PPS. Dengan masa kerja PPS selama 8 bulan, oknum PPK diduga dapat meraup keuntungan hingga Rp 27.500.000 selama penyelenggaraan Pilkada Banten.