MJ. Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, dalam menindaklanjuti kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi. Irjen Karyoto segera menginstruksikan Propam Polda Metro Jaya untuk turun tangan menyelidiki dan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Selain itu, Kapolda juga memastikan perlindungan bagi pelapor agar terbebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum aparat. Sugeng menilai langkah ini sebagai upaya penting dalam menjaga integritas institusi kepolisian dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah Tian (27), seorang warga Bekasi, membagikan pengalamannya melalui akun TikTok @ichrist_tiani. Dalam unggahannya, Tian mengaku dipaksa membayar pungutan liar sebesar Rp 550.000 saat mengurus balik nama dan pajak kendaraan bermotornya di Samsat Kota Bekasi pada Selasa, 3 September 2024.
Tian menyebutkan bahwa biaya normal untuk pengurusan tersebut hanya sebesar Rp 225.000. Namun, seorang oknum polisi di Samsat tersebut memintanya membayar lebih dengan alasan untuk mempercepat proses pengurusan. Unggahan ini segera viral dan menarik perhatian publik.
Tian yang menolak tawaran pungli tersebut akhirnya harus menghadapi tekanan dari petugas yang terus memaksa. Bahkan, Tian sempat berteriak ketika petugas tidak menghentikan aksinya. Akibat insiden tersebut, Tian dibawa ke ruang pengaduan Samsat dan diinterogasi oleh beberapa polisi lainnya.
Setelah unggahan Tian di TikTok menjadi viral, situasi semakin memanas. Tian mengaku rumahnya didatangi oleh beberapa anggota polisi yang tidak membawa surat perintah resmi. Mereka meminta Tian untuk menghapus konten TikTok yang berisi pengakuannya soal pungli di Samsat Bekasi. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran adanya dugaan intimidasi terhadap Tian dan semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus tersebut.
Tian kemudian dipanggil oleh Propam Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 September 2024. Dalam pertemuan tersebut, pihak Propam menjamin keselamatan Tian dan keluarganya dari oknum-oknum yang sempat mendatangi rumahnya. Kasus dugaan pungli ini juga masih dalam proses penyelidikan oleh Propam.
Menanggapi hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menyatakan bahwa anggota kepolisian yang terbukti melakukan pungli akan ditindak tegas. Ia menegaskan bahwa pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik kepolisian dan tidak akan ditoleransi.
“Anggota yang pungli jelas akan kami tindak. Pungli merupakan bentuk pelanggaran kode etik,” tegas Irjen Karyoto dalam apel Operasi Patuh Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya pada Senin, 15 Juli 2024.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungannya kepada masyarakat yang berani melaporkan praktik pungli oleh aparat. Menurutnya, tindakan tegas terhadap pungli akan meningkatkan citra Polri di mata masyarakat, sesuai dengan amanat konstitusi Polri, yakni melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Dengan keberanian warga untuk melaporkan pungli, Polri bisa semakin dicintai oleh masyarakat, dan citra Polri akan semakin baik. Kami berharap Kapolda Metro Jaya terus konsisten dalam memberantas pungli di semua layanan publik, termasuk di Samsat,” ujar Sugeng.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung, dan masyarakat berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil serta transparan.