Implementasi Pergub No. 22 Tahun 2022: Persiapan Peremajaan LMK, RW, dan RT di Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara

Implementasi Pergub No. 22 Tahun 2022: Persiapan Peremajaan LMK, RW, dan RT di Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarta Utara

MJ. Jakarta – awak media MJ.id mengunjungi Pos RW 001 Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Kota Administrasi Jakarta Utara, untuk memperoleh informasi terkait pelaksanaan peremajaan Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Rukun Warga (RW), dan Rukun Tetangga (RT) di wilayah tersebut. Namun, Ketua RW 001, Bapak Sutrisno, tidak dapat ditemui karena sedang sibuk dengan urusan usahanya. (4/10/2024)

Disela kesibukan para pengurus wilayah awak media MJ.id berkesempatan mewawancarai Bang Jojo, Bendahara RW 001, Bang Yayan, Sekretaris RW, serta didampingi oleh Bapak Tono selaku Komandan Pleton (Danton) di wilayah tersebut.

Bang Jojo menjelaskan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, pukul 20.00 WIB, telah diadakan sosialisasi mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) terkait peremajaan RT dan RW. “Saat sosialisasi, kami menghadirkan seluruh Ketua RT yang ada di lingkungan RW 001. Alhamdulillah, seluruh Ketua RT hadir,” ujar Bang Jojo.

Dari sosialisasi tersebut, disepakati bahwa peremajaan RT akan dimulai pada tanggal 21 hingga 23 Oktober 2024. Pelaksanaan ini akan dibagi dalam tiga sesi. Sesi pertama dilaksanakan pada 21 Oktober 2024 untuk lima RT, yaitu RT 001 hingga RT 005, dan seterusnya.

Sementara itu, Bang Yayan menambahkan, “Untuk pendaftaran calon Ketua RT, dapat dilakukan melalui panitia yang telah dibentuk di masing-masing RT. Pendaftaran dibuka dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2024.” Kepanitiaan akan melibatkan satu perwakilan dari RW sebagai ketua saat pelaksanaan peremajaan RT.

Ia juga menegaskan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT tanpa ada batasan jumlah calon. “Kepanitiaan di setiap RT akan terdiri dari lima orang, yaitu satu orang perwakilan RW, dua tokoh agama, dan dua tokoh masyarakat, semuanya berdomisili dan ber-KTP di RT setempat,” tegas Bang Yayan.

Bapak Tono selaku Danton menambahkan bahwa pemilihan LMK akan berlangsung pada Senin, 7 Oktober 2024, dengan tiga calon yang akan bertarung dalam proses demokrasi ini. “Untuk peremajaan RW 001 diperkirakan akan digelar pada Desember 2024,” ujarnya.

Di lokasi terpisah, awak media Majalah Jakarta juga mewawancarai Bapak Achyar, Ketua RT 006/RW 001, mengenai implementasi Pergub Nomor 22 Tahun 2022 tentang RT dan RW. Ia menyampaikan bahwa peremajaan RT di wilayahnya akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2024, sebagai bagian dari sesi kedua peremajaan, dengan pendaftaran calon RT yang dibuka dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2024. “Brosur pengumuman dan formulir pendaftaran calon RT akan segera disiapkan oleh RW 001,” tambahnya.

Bapak Achyar juga menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pelaksanaan peremajaan RT, sesuai ketentuan yang berlaku. “Biaya pelaksanaan peremajaan RT akan ditanggung oleh Ketua RT sebelumnya,” jelasnya.

Mengenai jumlah kepala keluarga (KK) yang berhak memilih, Bapak Achyar menyatakan bahwa dari 87 KK di wilayahnya, hanya 47 KK yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya, sementara 40 KK lainnya tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pergub yang berlaku. “Itu sesuai aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Penulis: DennisEditor: Red