MJ. Jakarta – Sejumlah petugas Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang di wilayah Kelapa Gading, Dedi Kencana Manurung dan Benny Chris dwi chahyadi, diduga membackup proyek ilegal di daerah tersebut. Tuduhan ini mencuat setelah kunjungan sejumlah media, LSM, dan LBH DKI pada Rabu, 28 Agustus 2024, dan 2 September 2024.
Dalam kunjungan tersebut, kantor Dinas Tata Ruang Kelapa Gading tampak kosong pada jam kerja, dari pukul 11.00 WIB hingga 15.00 WIB, tanpa ada satupun petugas yang menerima tamu atau menanggapi laporan masyarakat terkait proyek-proyek tanpa izin (IMB/PBG).
Beberapa kontraktor bahkan mengaku telah “berkoordinasi” dengan petugas yang datang mengirimkan surat peringatan (SP), di mana mereka menyerahkan sejumlah uang pungli agar tidak diarahkan untuk mengurus izin resmi.
Praktik ini dibiarkan berlanjut tanpa adanya tindakan segel, pita line, atau penertiban lainnya dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTRP).
Salah satu contoh dugaan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB di sebuah restoran China. Dua kontraktor, Riko dan Bambang, mengklaim telah menyelesaikan koordinasi dengan Benny dari Kecamatan Kelapa Gading setelah menerima SP. Namun, meski sudah diperingatkan, proyek mereka tetap berjalan tanpa izin resmi.
“Kami sudah bertemu Benny, Trimo, Tedi, dan Ayu di kecamatan karena undangan SP mereka. Benar, proyek kami masih dalam tahap IRK (Izin Rencana Konstruksi),” ujar Riko kepada tim Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Daerah, JR dan kawan-kawan.
Dedi Kencana Manurung, yang sering disebut DKM, juga dikenal sering membekingi proyek-proyek bermasalah sejak masa tugasnya di Jakarta Pusat. Sementara itu, Benny Chris dwi chahyadi pernah tersandung masalah hukum di Kecamatan Ciracas karena meminta sejumlah uang agar izin tidak perlu diurus.
Saat bertugas di Kecamatan Senen, ia juga diduga terlibat dalam penerbitan IMB palsu, di mana hanya banner yang dipasang untuk mengelabui kontrol sosial. Berdasarkan data dari DPMPTSP, nomor IMB yang digunakan tidak terdaftar resmi.
Kepala Sudin Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Utara, Yogie Harjudanto, yang sebelumnya bertugas di wilayah Jakarta Selatan, tampaknya juga membiarkan praktik-praktik ilegal ini berlangsung tanpa penindakan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa perbuatan tersebut sudah tersistem dan terstruktur.
Beberapa proyek tanpa izin yang menjadi sorotan meliputi:
– Cafe/Diskotik Holywings, di depan MOI Kelapa Gading, non-izin.
– Klinik Glow Tech, di Jalan Boulevard Raya, non-izin.
– Resto China Mamaqu, sejajar dengan sekolah Penabur dan Taipei, non-IMB/PBG.
– Ruko/kantor di Jalan Kelapa Kopyor, terkena fasos-fasum dengan penambahan lantai tanpa izin.
– Bengkel Cakra Motor 11, non-IMB/PBG, di Jalan Boulevard Raya.
Selain itu, banyak rumah mewah di Kompleks Kelapa Nias juga dibangun tanpa izin, rata-rata setinggi empat lantai. Laporan yang masuk melalui aplikasi JAKI dan CRM terkait proyek ilegal ini tidak ditindaklanjuti, yang mengindikasikan adanya kolusi antara petugas UKPD/SKPD, PTSP, dan Satpol PP.
Mengingat kerugian negara yang diakibatkan oleh pungutan liar dan pembiaran proyek ilegal, masyarakat mendesak Inspektorat dan Penjabat Gubernur DKI Jakarta untuk segera menindak tegas oknum-oknum ini. Praktik pungli tersebut jelas melanggar hukum dan mencederai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan pajak.
“Jangan sampai uang masuk ke kantong pribadi oknum petugas. Mereka hanya sebar SP, lalu 86 (diabaikan), jadi tidak ditindak. Ini jelas merugikan negara,” tegas FR, koordinator investigasi lembaga dan media.