Kader PDIP Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pengesahan ke PTUN Jakarta

Kader PDIP Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pengesahan ke PTUN Jakarta

Kader PDIP Ajukan Permohonan Pembatalan SK Pengesahan ke PTUN Jakarta

MJ, Jakarta -Melalui kuasa hukumnya, Sejumlah kader DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Senin (9/9/24).

Para Kader DPC PDIP tersebut meminta agar Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta agar membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan dan struktur pengurus DPP PDIP masa bakti 2024-2025.

Permohonan permohonan pembatalan SK tersebut telah tergister dengan nomor perkara 311/G/PTUN/Jkt.

Kepada wartawan Anggiat Manalu SH MH, (kuasa hukum pemohon) mengatakan. Bahwa pengurus DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 yang telah didaftarkan ke Kemenkuham RI, diduga telah cacat hukum serta ditengarai merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang harus diluruskan.”ujarnya

Oleh karena itu PTUN jakarta diminta untuk membatalkan SK Menteri Hukum dan Ham No.M.HH-05.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan struktur, DPP PDIP masa bakti 2024-2025.”ujar Anggiat Manalu SH MH.

Anggiat Manalu SH MH. juga mengatakan bahwa jabatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri sudah demisioner sejak tanggal 10 Agustus 2024. sehingga tidak berwewenang lagi untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP tahun 2019-2024 hingga tahun 2025, dimana setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres terlebih dahulu sesuai AD/ART PDIP.

Oleh sebab itu, kepengurusan PDIP saat ini untuk periode 2019-2024 hingga 2025 adalah tidak sah dan cacat hukum sehingga PTUN Jakarta diminta harus membatalkan SK Kemenkuham RI.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya permohonan pembatalan SK yang dimohonkan oleh sejumlah kader PDIP, Humas PTUN Jakarta, Irfan Mawardi SH MH, membenarkan adanya pendaftaran yang dilakukan oleh sejumlah anggota partai PDIP. Nama prinsifal Penggugat yang tercatat dalam berkas gugatan nomor 311 PTUN ini diantaranya Djufri dan kawan kawan.

Hingga berita ini ditayangkan pihak DPP PDIP belum dapat dimintai keterangan terkait adanya permohonan pembatalan SK yang dimohonkan oleh sejumlah kader partainya ke PTUN Jakarta.

Penulis: Nrhd