Kasus Lidos Girsang Menjadi Perhatian Publik, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

Kasus Lidos Girsang Menjadi Perhatian Publik, Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

MJ. Simalungun – Kasus yang menjerat Lidos Girsang terus menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sosok yang sebelumnya dikenal dan memiliki pengaruh di lingkungannya kini menghadapi kenyataan pahit di persidangan. Seiring dengan jalannya proses hukum, citranya perlahan runtuh akibat banyaknya bukti yang memberatkannya. (26/3)

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun pada Rabu (26/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Lidos Girsang yang didakwa melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa tidak hanya membahayakan keselamatan korban, tetapi juga menciptakan ketakutan di tengah masyarakat,” ujar JPU dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti yang ada, terdakwa menggunakan senjata tajam untuk menghilangkan nyawa orang lain.

Selain itu, video yang diajukan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Abdi MT Purba, SH., MH., justru dinilai memperberat posisi Lidos Girsang. Video tersebut dianggap sebagai upaya provokasi terhadap masyarakat, termasuk pengusaha dan aparat yang berusaha menjaga ketertiban perusahaan.

Saat mendengar tuntutan tersebut, Lidos Girsang terlihat tegang dan hanya terdiam, begitu pula dengan kuasa hukumnya. Sidang kemudian ditutup oleh Hakim Ketua, Erika Sari Emsah Ginting, SH., MH., yang menetapkan agenda sidang berikutnya pada 9 April 2025 untuk pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari tim kuasa hukum terdakwa.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik, mengingat posisi terdakwa yang sebelumnya cukup dikenal di lingkungannya. Masyarakat kini menantikan kelanjutan persidangan yang akan menentukan nasib Lidos Girsang di mata hukum.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red