MJ. Salatiga – Dwi Agus Margiyono, warga Sembungharjo, mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya proses penyelidikan kasus penipuan yang dilaporkannya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Salatiga pada 22 Mei 2024, dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait penipuan.
Dwi menyatakan bahwa hingga saat ini, hampir lima bulan berlalu, namun belum ada perkembangan berarti dalam penyelidikan. Saat ditanya oleh awak media, pihak Satreskrim Polres Salatiga menginformasikan bahwa proses penyelidikan terhambat karena Bank BCA Unit Salatiga menolak memberikan informasi terkait rekening terlapor, dengan alasan menjaga privasi nasabah.

“Saya sangat kecewa. Sudah hampir beberapa bulan, kasus ini tidak kunjung ada perkembangan. Pihak kepolisian mengatakan akan menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan rekomendasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar terbaru,” ungkap Dwi Agus Margiyono dengan kecewa.
Menurut keterangan dari Satreskrim Polres Salatiga, pihaknya berencana menyurati OJK untuk mendapatkan izin atau rekomendasi guna melanjutkan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi terbaru atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima Dwi dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.
Lambatnya proses penyelidikan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi Dwi. Ia berharap agar pihak kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan keadilan yang ia tunggu-tunggu.
“Saya berharap agar pihak kepolisian bisa segera bertindak dan memberikan keadilan bagi saya. Kasus ini sudah berjalan cukup lama, dan saya sangat khawatir jika tidak segera ditangani, akan semakin sulit untuk diungkap,” pungkas Dwi.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, AKP Roni selaku Kanit di Satreskrim Polres Salatiga menjelaskan, “Kami sudah mengirim surat ke OJK, sampai sekarang belum ada info.” Ia juga menambahkan dengan nada yang membingungkan, “Jenengan kalau punya akses ke BCA, mungkin kami bisa dibantu untuk mendapatkan alamat rekening tersebut?” (Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 08.33 WIB via WhatsApp).
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan dari awak media. Mengapa hingga kini pelapor belum menerima SP2HP? Selain itu, mengapa Satreskrim mempertanyakan akses ke Bank BCA kepada awak media?
Padahal, sebelumnya Bank BCA telah menolak memberikan informasi terkait rekening terlapor kepada kepolisian dengan alasan privasi nasabah. Hal ini semakin menimbulkan keraguan publik terkait efektivitas penanganan kasus oleh pihak kepolisian.












