Keberadaan Tempat Hiburan dan Wanita Malam di KM 52 Gedung Meneng, Tulang Bawang, Meresahkan Warga

Keberadaan Tempat Hiburan dan Wanita Malam di KM 52 Gedung Meneng, Tulang Bawang, Meresahkan Warga

MJ. Tulang Bawang – Keberadaan lokasi hiburan malam atau “remang-remang” di jalan lintas KM 52, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, semakin meresahkan warga. Tempat ini dilaporkan kerap menjadi lokasi mabuk-mabukan dan transaksi yang melibatkan wanita malam. Situasi ini membuat warga setempat merasa tidak aman, terutama saat malam hari.

Sujatmiko, salah satu warga sekitar, menyatakan keresahannya atas aktivitas yang sering ia saksikan di area tersebut. “Kami sering melihat orang mabuk-mabukan di sekitar lokasi, terutama karena posisinya yang dekat dengan jalan lintas kampung. Kami merasa tidak aman dan khawatir hal-hal buruk bisa terjadi,” ungkapnya.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Satpol PP, untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tersebut guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan. “Kami butuh tindakan nyata dari pemerintah untuk menegakkan peraturan dan memastikan keamanan serta ketertiban di wilayah kami,” tambah Sujatmiko.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Tulang Bawang, Andreyadi, turut menyuarakan keprihatinannya. Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang, khususnya Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda), untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan malam tersebut.

Menurut Andreyadi, tempat tersebut juga menjual minuman keras yang kadarnya melebihi batas yang diperbolehkan. “Di sana terlihat berbagai jenis minuman keras beralkohol tinggi, seperti Vigor, anggur merah, dan bir hitam, yang dikonsumsi oleh para pengunjung. Selain itu, terdapat pula wanita-wanita penghibur yang siap menemani para pengunjung,” ungkapnya. (09/11/2024)

Lebih lanjut, Andreyadi menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2001 mengenai Larangan Minuman Beralkohol. “Perda ini mengatur minuman beralkohol sesuai kadar etanolnya, dengan ancaman pidana kurungan selama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar. Penegakan aturan ini perlu dilakukan demi melindungi kenyamanan dan ketentraman warga,” tegas Andreyadi.

Warga berharap dengan adanya perhatian dari aparat terkait, ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka dapat segera dipulihkan.

Penulis: Antoni/timEditor: Red