Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Pembebasan Terdakwa Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Tangkap Tiga Hakim dan Satu Pengacara Terkait Dugaan Suap dalam Kasus Pembebasan Terdakwa Ronald Tannur

MJ. Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta satu orang pengacara pada Rabu (23/10/2024).

Penangkapan ini terkait dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara pidana umum yang melibatkan Terdakwa Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas oleh Majelis Hakim.

Ketiga hakim yang diamankan berinisial ED, HH, dan M, sementara pengacara berinisial LR ditangkap di Jakarta. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pembebasan Ronald Tannur dipengaruhi oleh suap yang diterima oleh para hakim dari pengacara LR.

Barang Bukti yang Ditemukan

Penyidik Kejaksaan Agung berhasil menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan praktik suap dan gratifikasi. Berikut adalah rincian barang bukti dari penggeledahan di beberapa lokasi:

1. Di rumah LR di Rungkut, Surabaya:

Uang tunai Rp1.190.000.000

Uang tunai USD 451.700

Uang tunai SGD 717.043

Catatan transaksi

2. Di apartemen LR di Tower Palem, Jakarta Pusat:

Uang tunai setara dengan Rp2.126.000.000

Dokumen terkait penukaran valuta asing

Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait

Barang bukti elektronik berupa handphone

3. Di apartemen Hakim ED di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp97.500.000

Uang tunai SGD 32.000

Uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen

Barang bukti elektronik

4. Di rumah Hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang:

Uang tunai USD 6.000

Uang tunai SGD 300

Barang bukti elektronik

5. Di apartemen Hakim HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya:

Uang tunai Rp104.000.000

Uang tunai USD 2.200

Uang tunai SGD 9.100

Uang tunai Yen 100.000

Barang bukti elektronik

6. Di apartemen Hakim M di Gunawangsa Tidar, Surabaya:

Uang tunai Rp21.400.000

Uang tunai USD 2.000

Uang tunai SGD 32.000

Barang bukti elektronik

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim, ED, HH, dan M, serta pengacara LR sebagai tersangka. Ketiga hakim tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para tersangka diduga telah melanggar ketentuan terkait suap dan gratifikasi. Berikut rincian pelanggaran yang dituduhkan:

1. Bagi penerima suap dan/atau gratifikasi (ED, HH, M):

Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Bagi pemberi suap dan/atau gratifikasi (LR):

Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejaksaan Agung terus melakukan pendalaman kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan suap dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum penegak hukum yang seharusnya menjaga keadilan, namun justru terjerat dalam praktik korupsi.

Sumber:
Kapuspen Kejagung RI
Humas Kejagung RI

Penulis: Rudolf Editor: Red