Kemendagri Bersinergi dengan BI dan Kemenkeu Dorong Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk Dukung P3DN

Kemendagri Bersinergi dengan BI dan Kemenkeu Dorong Penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI) untuk Dukung P3DN

MJ. Tangerang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan digitalisasi dalam mendukung Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satu upaya nyata yang dilakukan adalah mendorong penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI), khususnya oleh pemerintah daerah, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Dalam acara Temu Bisnis Aksi Afirmasi P3DN Tahap Kedelapan Tahun 2024 yang bertajuk “Membangun Ekosistem Ekonomi Digital untuk Produk Lokal” di Indonesia Convention Exhibition (ICE BSD), Tangerang, Banten, Selasa (17/9/2024),

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, menyampaikan pentingnya penerapan KKI sebagai bentuk digitalisasi transaksi dan dukungan terhadap program Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Maurits menjelaskan bahwa penggunaan KKI, khususnya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022. KKPD diharapkan menjadi alat pembayaran belanja daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), guna mempercepat proses pembayaran sambil tetap menjaga prinsip akuntabilitas dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“KKPD diterapkan oleh Pemda sebagai alat pembayaran atas belanja APBD, khususnya untuk mempercepat proses pembayaran dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” ungkap Maurits.

Lebih lanjut, Maurits menjelaskan bahwa penggunaan KKPD idealnya dilakukan minimal sebesar 40 persen dari uang persediaan untuk pengadaan barang/jasa, dengan memprioritaskan produk dalam negeri. Ia juga menegaskan bahwa penggunaan KKPD hanya menggunakan KKI, tidak menggunakan kartu kredit lain seperti Visa atau MasterCard.

Maurits juga menekankan bahwa penggunaan KKPD oleh Pemda memberikan berbagai manfaat, seperti mempercepat realisasi pengadaan barang/jasa melalui transaksi elektronik, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas dalam jangkauan belanja, transaksi yang lebih aman, serta pengurangan potensi fraud dan idle cash.

“Penggunaan KKPD di Pemda memiliki berbagai manfaat, antara lain mempercepat pengadaan barang/jasa melalui e-payment, mengurangi biaya administrasi, fleksibilitas jangkauan belanja, dan meningkatkan akuntabilitas pembayaran tagihan,” tegas Maurits.

Ia juga menyampaikan bahwa penggunaan KKPD akan menjadi salah satu prasyarat dalam mengevaluasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) terkait APBD Provinsi, Kabupaten, dan Kota untuk tahun anggaran 2024. Oleh karena itu, Kemendagri mendorong Pemda agar mempercepat dan memperluas penggunaan KKPD, sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan.

Skema Penggunaan dan Percepatan Implementasi KKI

Maurits juga menjelaskan langkah-langkah strategis untuk mempercepat implementasi KKPD di Pemda, termasuk skema limit belanja yang diatur dalam Permendagri 79 Tahun 2022. Belanja barang dan jasa serta modal secara langsung dapat mencapai limit maksimal Rp50 juta per penerima pembayaran menggunakan QRIS dan kartu fisik, sedangkan transaksi melalui katalog elektronik atau toko daring dapat mencapai hingga Rp200 juta per penerima pembayaran.

Selain itu, Maurits mengharapkan OJK dan BI untuk mempercepat pemberian izin penggunaan KKI fisik dan online bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD), guna mendukung percepatan transaksi Pemda menggunakan KKI.

Dengan sinergi ini, Kemendagri optimistis dapat mendorong digitalisasi transaksi pemerintah daerah serta mendukung P3DN melalui penggunaan KKI yang lebih luas dan efisien.

Puspen Kemendagri

Penulis: RudolfEditor: Red