MJ. Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta dalam proses penyusunan APBD TA 2025. Salah satu fokus utama adalah penyesuaian Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Standar Harga Satuan.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional III Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) dan Seminar Nasional yang berlangsung di Merlynn Park Hotel, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).
Seminar tersebut mengangkat tema “Kinerja dan Anggaran DPRD Pasca Putusan Mahkamah Agung Terkait Perpres Nomor 53 Tahun 2023.”
Maurits menjelaskan bahwa sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional dinyatakan tidak berlaku.
Sementara menunggu Perpres pengganti, Pemda perlu menyesuaikan Standar Harga Satuan yang besarannya tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan, sesuai ketentuan dalam Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Standar Harga Satuan dan satuan biaya untuk pelaksanaan anggaran harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Maurits.
Maurits juga menyoroti prosedur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Dia menyebutkan bahwa perjalanan dinas tetap menggunakan metode lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan, sedangkan biaya transportasi dan penginapan harus dipertanggungjawabkan secara at cost, berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah.
“Terkait uang harian dan uang representasi perjalanan dinas, tetap dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.
Selain itu, Maurits mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
“DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD serta meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya.
Puspen Kemendagri