Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga 5 Komoditas

Kendalikan Inflasi, Mendagri Minta Pemda Waspadai Kenaikan Harga 5 Komoditas

MJ. Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mewaspadai kenaikan harga lima komoditas pangan. Adapun kelimanya yakni bawang merah, daging ayam ras, telur ayam ras, jagung, dan minyak goreng. Langkah mengawasi komoditas tersebut menjadi bagian dari strategi pengendalian inflasi.

“Kita lihat tadi ada lima komoditas yang menjadi atensi utama semua daerah, mulai dari bawang merah, telur ayam ras, daging ayam ras, minyak goreng, dan jagung. Mari fokus kepada lima ini,” ujar Mendagri saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024 dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (28/10/2024).

Selain upaya tersebut, Mendagri juga berharap Kantor Staf Presiden (KSP) mendukung langkah pengendalian harga barang/jasa, serta memonitor perkembangan ekonomi. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkaya data yang dimiliki pemerintah dalam mengendalikan laju inflasi. Data ini nantinya bisa dibandingkan dengan temuan kementerian atau lembaga lain agar hasil yang diperoleh lebih akurat.

Di lain sisi, Mendagri berharap, dengan kewenangan yang dimiliki, KSP mampu menangani persoalan yang berhubungan dengan pengendalian inflasi yang tidak dapat diatasi oleh Kemendagri. Hal ini seperti ketika terjadi kenaikan harga komoditas, KSP dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk mengatasi masalah tersebut.

Lebih lanjut, pada kesempatan itu, Mendagri meminta daerah-daerah dengan inflasi tinggi untuk segera berkoordinasi secara internal. Koordinasi tersebut dibutuhkan untuk mengatasi hal-hal yang memicu naiknya sejumlah harga komoditas di daerah masing-masing.

“Nanti dari Kemendagri akan memonitor daerah-daerah mana yang sudah bergerak dan mana yang tidak,” lanjut Mendagri.

Di samping itu, Mendagri meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengecek langsung harga komoditas di daerah masing-masing. Bila terjadi kenaikan harga komoditas, Pemda dapat menggunakan instrumen Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu menstabilkan harga di daerah tersebut. Dengan demikian, baik produsen maupun konsumen tidak mengalami tekanan harga.

“Daerah-daerah juga jangan diam. Kepala daerah bergerak suruh, perintahkan kepala dinas perdagangan [untuk] cek [harga komoditas],” pungkasnya.

Sumber: Puspen Kemendagri

Penulis: Rudolf Editor: Red