Kepala Dinas ESDM Jatim Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak

Kepala Dinas ESDM Jatim Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Izin Tambang, AMI Desak Gubernur Bertindak

MJ. Surabaya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terkait proses pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dugaan ini diungkap Ketua Umum Aliansi Masyarakat Independen (AMI), Baihaki Akbar, SE, SH, berdasarkan laporan dari sejumlah konsultan perizinan tambang.

Menurut Baihaki, para konsultan mengeluhkan adanya permintaan dana tambahan secara tidak resmi yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Dinas ESDM. Uang tersebut disebut sebagai syarat tak tertulis untuk mempercepat proses penerbitan izin.

“Kami menerima laporan bahwa dalam praktiknya, para pemohon diminta menyetor uang di luar biaya resmi agar proses perizinan bisa dipercepat. Ini jelas bentuk pungli yang mencederai sistem pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegas Baihaki saat ditemui di Surabaya, Selasa (21/5).

Sebagai tindak lanjut, AMI telah mengirimkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Timur agar segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Dinas ESDM dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan tambang.

“Kami mendesak Gubernur untuk menjatuhkan sanksi tegas dan segera membenahi sistem di Dinas ESDM. Jangan biarkan institusi pemerintahan berubah menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara,” lanjut Baihaki.

AMI juga menyoroti bahwa praktik pungli turut memperparah maraknya aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Jawa Timur. Lemahnya pengawasan dan buruknya tata kelola izin dinilai membuka celah bagi pelanggaran hukum.

“Tambang-tambang ilegal beroperasi tanpa mengindahkan aspek legalitas dan perlindungan lingkungan. Akibatnya, terjadi kerusakan hutan, pencemaran air, dan potensi bencana ekologis yang membahayakan warga,” ujar Baihaki.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik tersebut tidak hanya berdampak pada kerugian ekonomi negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan ancaman keselamatan di wilayah terdampak.

Sebagai solusi, AMI menuntut adanya reformasi menyeluruh dalam sistem perizinan tambang, termasuk digitalisasi layanan perizinan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas. AMI juga mendorong aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli tersebut.

“Kami siap menyerahkan seluruh data dan informasi yang kami terima kepada aparat penegak hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum yang menyalahgunakan wewenang. Ini soal integritas, lingkungan, dan hak masyarakat,” tegas Baihaki.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Jawa Timur maupun Gubernur Jawa Timur belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.

Penulis: RedhoEditor: Red