Kepala Proyek Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panai Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Dilaporkan ke Kejari Pematangsiantar

Kepala Proyek Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panai Diduga Terlibat Penggelapan Pajak, Dilaporkan ke Kejari Pematangsiantar

MJ. Pematangsiantar – Proyek pembangunan Jalan Tol pada Seksi 4 ruas Sinaksak–Simpang Panai kini terseret persoalan hukum. Kepala proyek yang diketahui berinisial AD, yang menjabat di PT Hutama Karya (Persero), diduga terlibat dalam praktik penggelapan pajak daerah.

AD secara resmi telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar oleh Lembaga Advokasi Hukum Komid Tipikor, sebagaimana tertuang dalam laporan pengaduan bernomor 002/LP/K-TPK/V-2025, tertanggal Sabtu (11/5/2025).

Dalam laporan tersebut disebutkan, telah dan sedang terjadi dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut pelapor, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah dugaan penggelapan pajak retribusi daerah dari material Galian C (tanah urug) yang digunakan untuk pembangunan proyek tol tersebut. Material tersebut diperoleh dari wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

“Modus operandi yang dilakukan oknum AD sangat sistematis dan terencana. Kami menduga, laporan pajak retribusi atas material tanah urug telah dimanipulasi. Ini tentu merugikan keuangan daerah secara signifikan,” ujar pelapor saat diwawancarai Tribun pada Sabtu malam (11/5/2025) di sebuah kedai kopi di Jalan Kartini, Pematangsiantar.

Sementara itu, salah satu pemilik Purchase Order (PO) material Galian C yang dikonfirmasi terkait kewajiban pajak mengatakan pihaknya selalu patuh terhadap pembayaran pajak retribusi.

“Kami selalu membayar pajak retribusi sesuai ketentuan. Kami bahkan menyimpan bukti-bukti pembayarannya,” ujar pemilik PO sambil menunjukkan beberapa lembar bukti pembayaran kepada awak media.

Pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan bermaksud menghambat proyek pembangunan jalan tol, namun sebagai bentuk kontrol publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Kami sangat mendukung proyek jalan tol ini. Tapi jangan sampai dijadikan ajang memperkaya diri sendiri. Kerugian negara yang ditimbulkan bisa mencapai Rp5 miliar. Ini bukan angka kecil,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelapor menyebut pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang cukup untuk membongkar dugaan praktik penggelapan pajak yang diduga melibatkan oknum di tubuh PT Hutama Karya (Persero).

Hingga berita ini diturunkan, AD selaku Kepala Proyek Seksi 4 belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui panggilan seluler tidak mendapatkan jawaban, meski ponselnya terpantau aktif.

Penulis: S. Hadi PurbaEditor: Red