MJ – BEKASI – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia, (FWJI) Korwil Kabupaten Bekasi, Mariam, menyampaikan rasa kegeramannya terhadap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi.
Hal ini muncul karena instansi terkait dinilai belum memberikan balasan atas surat resmi yang telah dilayangkan pihaknya beberapa waktu lalu.
Surat yang dikirimkan oleh Mariam sebagai Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi berisi permintaan informasi mengenai pendapatan daerah dari dua sektor utama, yaitu pajak parkir sebesar 10 persen dan pendapatan dari sewa Barang Milik Daerah (BMD). Menurut keterangannya,
Surat tersebut telah dikirim lebih dari satu minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan atau balasan resmi apapun dari pihak Bapenda.
“Saya sebagai jurnalis sekaligus Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia Korwil Kabupaten Bekasi telah melayangkan surat kepada Bapenda terkait pendapatan tarif parkir sebesar pajak 10 persen serta pajak dari sewa Barang Milik Daerah.
Namun sudah lebih dari satu minggu surat tersebut belum juga mendapat balasan,” ujar Mariam dalam keterangannya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menegaskan langkah-langkah tindak lanjut yang akan dilakukan FWJI. Jika masih tidak ada respons, pihaknya akan kembali mengirimkan surat hingga tiga kali kepada Bapenda.
Selain itu, surat permintaan informasi juga akan ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, antara lain Plt Bupati Bekasi, Inspektorat, dan bahkan Kejaksaan. “Bahkan kami siap menggelar aksi dengan menurunkan seribu anggota FWJI,” tegasnya.
Mariam menjelaskan bahwa hak FWJI Korwil Kabupaten Bekasi untuk mengetahui segala bentuk kegiatan pemerintahan Kabupaten Bekasi berdasarkan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurutnya, pers berfungsi sebagai pengawas kontrol publik dalam tata kelola pemerintahan. “Kami hanya ingin mengetahui berapa besar pendapatan daerah dari pajak parkir 10 persen dan dari sewa Barang Milik Daerah yang ada di Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Ia juga mengangkat isu keterbukaan informasi publik yang menjadi hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Mariam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) secara jelas mengatur mengenai hal ini.
“Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 jelas disebutkan bahwa tujuan utama keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat,” paparnya.
Selain itu, Mariam juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan ketidakterbukaan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
Beberapa contoh yang disebutkannya antara lain hasil sewa kantin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan pajak parkir yang seharusnya menjadi bagian dari pendapatan daerah.
“Jangan sampai uang sewa kantin RSUD tidak masuk ke Bapenda, begitu juga hasil pajak parkir 10 persen. Kita tentu tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun wajar jika muncul pertanyaan karena surat yang kami kirimkan belum juga dibalas,” pungkasnya.


