Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting Bacakan Putusan, Lidos Girsang Divonis 5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Erika Sari Emsah Ginting Bacakan Putusan, Lidos Girsang Divonis 5 Tahun Penjara

MJ. Simalungun – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun mendadak hening saat Ketua Majelis Hakim, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH, dengan suara lantang membacakan putusan terhadap terdakwa Lidos Girsang. Vonis lima tahun penjara dijatuhkan atas perkara pidana yang menjeratnya, membuat para pengunjung menahan napas menanti akhir dari sidang yang penuh ketegangan tersebut.

Terdakwa Lidos Girsang terlihat tertunduk lesu, sesekali menarik napas panjang saat mendengarkan putusan hakim. Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bari Sihombing tampak lega. Tuntutannya agar Lidos Girsang dijatuhi hukuman lima tahun akhirnya dikabulkan majelis hakim.

Tatapan JPU seolah berkata, “Keadilan akhirnya berbicara.” Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Abdi MT Purba, SH, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Dengan kepala tertunduk, ia tampak kehilangan kata-kata setelah perjuangan panjang membela kliennya berujung pada vonis maksimal sesuai tuntutan jaksa.

Namun, perjalanan hukum Lidos Girsang belum usai. Vonis lima tahun ini bukan akhir dari segalanya. Ia masih harus menghadapi perkara lain yang tak kalah berat. Kasus pidana pengeroyokan dan pengrusakan kendaraan—yang disebut-sebut melibatkan Ayah, Ibu, serta beberapa rekannya—masih dalam proses hukum di Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara.

Dalam sidang sebelumnya, Lidos Girsang mengakui keterlibatannya dalam aksi pengeroyokan terhadap korban serta pengrusakan secara brutal terhadap mobil Fortuner dan truk milik perusahaan tempat korban bekerja. Aksi itu terjadi setelah upaya pengejaran terhadap korban dan aparat kepolisian mengalami kegagalan.

Kasus lanjutan ini berpotensi menjerat Lidos Girsang dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama, yang ancamannya bisa lebih berat dari vonis sebelumnya.

Sidang yang berlangsung Rabu (16/4) sempat diliputi keheningan saat hakim mengisyaratkan bahwa perjalanan hukum Lidos Girsang masih panjang. Publik kini menanti langkah selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Simalungun dalam penanganan kasus brutal ini.

Penulis: S Hadi PurbaEditor: Red