Korban Minta Polsek Cilincing Bertindak Cepat dan Profesional Tangani Kasus

Korban Minta Polsek Cilincing Bertindak Cepat dan Profesional Tangani Kasus

MJ. Jakarta Utara – Rosid, korban dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, mempertanyakan kinerja aparat Polsek Cilincing terkait penanganan laporan pengaduannya yang telah berlangsung selama enam bulan namun belum ada perkembangan berarti.

Rosid melaporkan kejadian ini pertama kali ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Mei 2024 dengan nomor laporan LP/B/806/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Cilincing untuk ditangani.

Menurut Rosid, peristiwa yang dilaporkannya terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Marunda Baru, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Terlapor dalam kasus ini adalah tiga orang berinisial J, MI alias Gondrong, dan HN.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) jelas, pelakunya juga jelas, dan saksi adalah warga Marunda Baru. Tapi kenapa proses penyidikan begitu lambat?” ujar Rosid saat ditemui wartawan di Jakarta Utara, Jumat (15/11/2024). Ia mengungkapkan bahwa bukti rekaman video kejadian telah diserahkan kepada penyidik sebagai pendukung laporan.

Rosid menyebutkan bahwa laporan awalnya diterima oleh Kanit II Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Sutikno, sebelum dilimpahkan ke Polsek Cilincing untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, hingga kini kasus tersebut belum memasuki tahap penyidikan. Ia menyatakan telah menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HPL) pertama pada 21 Juni 2024, kedua pada 17 Oktober 2024, dan ketiga pada 15 November 2024. Namun, belum ada langkah konkret yang dilakukan, termasuk terhadap pemanggilan saksi terlapor MI.

“Saya merasa dirugikan karena kasus ini sudah berjalan enam bulan tetapi belum ada kemajuan berarti. Identitas pelaku sudah diketahui, bukti video sudah ada, tapi mengapa kasus ini tidak diproses lebih cepat?” ujar Rosid kecewa.

Rosid menjelaskan bahwa insiden yang dilaporkannya bermula ketika terlapor J dan rekannya mendatangi rumahnya pada 30 Mei 2024 malam dengan membuat kegaduhan dan mengintimidasi dirinya. “J bahkan mendorong tetangga saya, H, sambil menunjuk-nunjuk dan mengancam saya dengan nada kasar. Saya merasa terancam dan terintimidasi,” ungkapnya.

Menurut Rosid, kejadian ini terkait pemberitaan di sebuah media tentang bangunan tanpa Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut milik keluarga terlapor. Ia menegaskan tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar.

Atas lambatnya proses penanganan kasus ini, Rosid berencana mengadukan kinerja penyidik Polsek Cilincing ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Ia berharap pengaduannya dapat mendorong percepatan penanganan kasus dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

“Saya hanya ingin keadilan. Polisi sudah memiliki bukti dan saksi, jadi saya tidak mengerti kenapa kasus ini begitu lama ditangani,” tutupnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya profesionalisme aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Penulis: TimEditor: Red