Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024: Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2024: Tingkatkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas

MJ. Jakarta – Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2024 pada tanggal 14-27 Oktober 2024. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Dalam pelaksanaannya, petugas akan mengoptimalkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yaitu sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran secara otomatis.

Melalui sistem ETLE, para pelanggar akan diawasi oleh kamera pengawas yang dipasang di sejumlah titik strategis. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penindakan pelanggaran lalu lintas serta meminimalisasi interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa Operasi Zebra 2024 tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi keselamatan para pengguna jalan.

“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat ada operasi maupun di luar masa operasi. Tertib berlalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi lebih penting lagi untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar Kombes Pol Aries.

Ini daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2024 kali ini diantaranya adalah :
1. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukannya
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
3. Pengendara kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
5. Berkendaraan di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat berkendaraan
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

Operasi Zebra 2024 akan dimulai pada Senin, 14 Oktober hingga 27 Oktober, dan berlangsung selama 13 hari. Operasi ini akan dilaksanakan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Melalui Operasi Zebra ini, diharapkan masyarakat di wilayah Jadetabek semakin sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas untuk menjaga keselamatan di jalan.

Penulis: Soleh Editor: Red