Fhoto: Antara
MJ. Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU DKI No. 125 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Keputusan ini disampaikan dalam rapat pleno yang digelar di Kantor KPU DKI Jakarta, Minggu (22/09/2024). Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah seluruh pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” kata Wahyu saat membacakan hasil penetapan pleno tersebut.
Adapun ketiga pasangan calon yang resmi ditetapkan untuk berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta 2024 adalah:
1. Pramono Anung – Rano Karno (Pram-Doel)
2. Ridwan Kamil – Suswono (RIDO)
3. Dharma Pongrekun – Kun Wardana (Dharma-Kun) dari jalur independen.
Wahyu juga menambahkan bahwa ketiga pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi yang ditetapkan oleh KPU. Dengan demikian, mereka resmi berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.
“Seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh ketiga pasangan calon ini, sehingga mereka siap untuk bersaing secara demokratis dalam Pilkada DKI Jakarta 2024,” tambah Wahyu.
Pilkada DKI Jakarta 2024 diharapkan berjalan lancar, demokratis, dan damai, dengan harapan dapat melahirkan pemimpin terbaik bagi ibu kota.
Sumber: Antara










