Lemahnya Pengawasan di Pasar Induk Kemang Picu Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

Lemahnya Pengawasan di Pasar Induk Kemang Picu Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan

MJ. Bogor – Pengawasan yang lemah di Pasar Induk Kemang, Bogor, kembali memicu tindak pidana penipuan dan penggelapan. Seorang pedagang asal Batang berinisial N menjadi korban, setelah melakukan transaksi penjualan 7 ton kentang senilai Rp60 juta yang berujung pada dugaan penggelapan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Korban, N, melaporkan insiden ini setelah bertransaksi dengan pedagang bernama Pak Haji. Namun, uang hasil transaksi tersebut diduga digelapkan oleh seseorang bernama Iwan, yang tidak dikenal oleh pihak pasar. Berdasarkan investigasi tim media, kejadian ini berlangsung sekitar pukul 08.00 WIB.

“Uang hasil penjualan telah diserahkan kepada Iwan,” ungkap korban. Namun, pihak pasar menyatakan bahwa mereka tidak mengenal Iwan, yang diduga melibatkan seorang bernama Agung dalam menjalankan modus penipuan ini. Pak Haji Wawan, salah satu pedagang yang terlibat, mengaku telah membayarkan uang melalui perantara, yang akhirnya diserahkan kepada Iwan. (9/10/24)

Pihak Pasar Induk Kemang menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara mereka dengan Iwan atau Agung. Modus ini diduga dimulai melalui interaksi di media sosial, di mana Iwan dan Agung melakukan pendekatan dengan korban melalui platform digital, menawarkan transaksi yang berakhir dengan penipuan.

Investigasi yang dilakukan oleh M. Ridho, Dewan Perwakilan Pusat Forum Reporter dan Jurnalis Republik Indonesia (FRJRI), bekerja sama dengan media Detektif.co.id, serta Ketua Umum PASPAPRI Pak Jeni dan Wakil Sekjen Herri Setiawan, menemukan sejumlah pelanggaran serius. Kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penipuan melalui media elektronik.

Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan platform digital untuk mempengaruhi korban, yang kemudian melakukan transaksi melalui telepon dan media sosial, melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen.

Tim investigasi mendesak pemerintah daerah, Sekda, PJ Bupati, dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait untuk segera memperketat pengawasan di Pasar Induk Kemang, agar kasus serupa tidak terulang. “Pengawasan yang lemah membuka celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk merugikan pedagang. Kami meminta tindakan tegas dari pihak terkait untuk segera menyelesaikan kasus ini,” ujar M. Ridho.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Korban telah melaporkan insiden ini ke SPKT Polres dan berharap aparat hukum segera mengambil tindakan.

Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap penipuan melalui media sosial dan selalu memastikan setiap transaksi dilakukan dengan pihak yang terpercaya.

Penulis: Rudolf Editor: Red