MJ. Simalungun – Kasus pemukulan terhadap Ashindo Malau, warga Desa Partibi Tembe, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara, menuai perhatian publik. Insiden ini terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 23.00 WIB di lokasi PT Sipisopiso, Kabupaten Simalungun. Pemukulan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku anggota Bareskrim Polri dari Satgas Anti Mafia Tanah, berinisial M dan SP, serta rekannya.
Menurut laporan yang diterima awak media, kejadian bermula ketika Ashindo Malau merekam aktivitas oknum yang memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Hartanto Bunahar” di lokasi PT Sipisopiso. Aktivitas tersebut melibatkan empat unit mobil yang membawa delapan lembar baliho.
Ashindo menjelaskan, dirinya menerima panggilan dari Pindo Manik, seorang karyawan Taman Tabe Resort, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia diminta untuk memantau aktivitas di lokasi. Saat merekam video untuk dokumentasi, salah satu oknum mempertanyakan maksud perekaman tersebut. Ashindo menjawab bahwa rekaman itu untuk laporan kepada atasannya. Tak terima, oknum tersebut kemudian memukul pipi kiri Ashindo hingga menimbulkan rasa sakit.
Ashindo telah melaporkan kejadian ini ke Polres Simalungun dengan nomor laporan: 345/XI/2024/SPKT, yang diterima oleh petugas R. Pandapotan, SH.
Ketua Umum LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP Tambak, SH, menyayangkan tindakan kekerasan ini. “Perbuatan oknum yang mengaku dari Satgas Anti Mafia Tanah sangat disesalkan. Ashindo hanya menjalankan tugas menjaga lokasi lahan PT Sipisopiso untuk keperluan laporan,” ujar SP Tambak pada 5 Desember 2024.
SP Tambak menekankan, jika benar pihak tersebut berasal dari Bareskrim Polri, maka mereka wajib melaporkan kegiatan resmi ke Polres Simalungun dan pemerintah setempat dengan menunjukkan surat tugas yang sah. “Kegiatan seperti ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, bukan sekadar klaim,” tambahnya.
LSM Halilintar RI mendesak Polres Simalungun untuk segera memproses laporan Ashindo Malau dan memanggil oknum terkait untuk memberikan kejelasan hukum. “Kami harap penegak hukum bertindak tegas agar insiden serupa tidak terulang,” tegas SP Tambak.
Hingga saat ini, pihak Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini. Investigasi lebih lanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Ashindo Malau dan menjawab pertanyaan publik terkait klaim kepemilikan tanah di lokasi PT Sipisopiso.