LSM Pro Jamin Desak Kejari Lubuklinggau Segera Panggil Kepsek SDN 58 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

LSM Pro Jamin Desak Kejari Lubuklinggau Segera Panggil Kepsek SDN 58 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS

MJ. Lubuklinggau – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Pro Jamin, Saiful Bustam, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau untuk segera memanggil dan memproses Kepala Sekolah SDN 58 terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Desakan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.

“Sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas korupsi, kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memanggil kepala sekolah SDN 58 dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Saiful Bustam kepada wartawan, Selasa (29/4).

Menurut Saiful, pengelolaan dana BOS tidak boleh lepas dari prinsip transparansi dan akuntabilitas karena menyangkut hak siswa serta keberlangsungan mutu pendidikan. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap penggunaan dana publik di sekolah harus diperketat.

“Transparansi pengelolaan dana BOS sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

LSM Pro Jamin juga mengingatkan bahwa jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana, maka kepala sekolah dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Jika kepala sekolah SDN 58 terbukti bersalah, maka mereka dapat dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999,” jelas Saiful.

Ia berharap Kejaksaan tidak hanya serius dalam menangani kasus ini, tetapi juga menjadikannya momentum untuk mendorong perbaikan tata kelola dana BOS secara menyeluruh di lingkungan pendidikan Kota Lubuklinggau.

“Kami berharap agar Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menuntaskan kasus ini secara cepat, adil, dan transparan serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tutupnya.

Penulis: SaipulEditor: Red