MJ. Jogjakarta – Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) mengecam keras aksi vandalisme yang terjadi di Gedung DPRD DIY, sebuah bangunan cagar budaya, yang dilakukan oleh peserta aksi penolakan pengesahan RUU TNI dalam demonstrasi bertajuk “Jogja Memanggil”. Peristiwa ini terjadi sejak Kamis, 20 Maret 2025, hingga Jumat subuh, 21 Maret 2025. (22/3)
Dalam pernyataan resminya, MADYA menyampaikan lima sikap tegas terkait insiden ini:
MADYA menegaskan bahwa tindakan mencoret-coret dan merusak Gedung DPRD DIY merupakan perbuatan yang mencederai nilai sejarah dan budaya bangsa. Cagar budaya adalah warisan yang harus dijaga oleh semua pihak, bukan dirusak dengan dalih ekspresi protes. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, tindakan ini adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
MADYA menyoroti pentingnya menjalankan hak berdemokrasi dengan tertib dan bertanggung jawab. Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai, tanpa merugikan kepentingan publik dan tanpa merusak situs-situs bersejarah. Tindakan anarkis justru mencoreng perjuangan dan mengurangi legitimasi tuntutan yang disampaikan.
MADYA menilai rendahnya kesadaran akan pentingnya pelestarian cagar budaya menjadi faktor utama aksi vandalisme ini. Kasus serupa pernah terjadi pada 8 Oktober 2020 saat penolakan Omnibus Law. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi yang lebih intensif, terutama bagi kelompok intelektual yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya.
MADYA mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku vandalisme sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2010, perusakan cagar budaya dapat dikenai pidana penjara 1-15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
MADYA mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil, untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Pembangunan bangsa harus mencakup penghormatan terhadap nilai budaya, hukum, dan hak asasi manusia.
Sejarah dan Status Gedung DPRD DIY
Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro 54 Yogyakarta merupakan cagar budaya peringkat nasional berdasarkan SK Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI No. PM.89/PW.007/MKP/2011. Bangunan ini memiliki nilai sejarah tinggi karena pernah menjadi tempat pencetusan politik luar negeri bebas aktif oleh Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta pada 2 September 1948.
MADYA berharap agar semua pihak dapat menahan diri dan lebih mengedepankan dialog yang konstruktif dalam menyampaikan aspirasi. MADYA berkomitmen untuk terus mendukung pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari identitas bangsa.