MJ. Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait penetapan tersangka tiga oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya oleh Kejaksaan Agung. Yanto, Juru Bicara MA, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini terjadi setelah penyidikan intensif terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan perkara.
Pada 23 Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dan penyitaan di Surabaya, menyusul laporan mengenai oknum hakim yang terlibat dalam praktik suap. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus Gregorius Ronaldo Tannur (31) yang diduga menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (28), hingga mengakibatkan kematian. MA menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.
“MA menghormati langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk mendukung transparansi serta akuntabilitas di lingkungan peradilan. Majelis kasasi yang memeriksa kasus Ronaldo telah memutuskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun,” kata Yanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (24/10/2024).
Proses administrasi penahanan terhadap hakim-hakim yang terlibat akan segera dilaksanakan, termasuk pemberhentian sementara dari jabatannya yang akan diusulkan oleh MA kepada Presiden. Jika terbukti bersalah, MA akan mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada hakim-hakim tersebut.
Keberadaan dugaan tindak pidana ini telah menimbulkan keprihatinan bagi MA, yang menyatakan bahwa peristiwa ini merusak citra institusi peradilan di Indonesia. MA bertekad untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat melalui tindakan tegas dan transparansi.
Dengan penegakan hukum yang ketat, MA berharap setiap oknum yang mencederai integritas peradilan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. MA berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan dan kebenaran senantiasa diutamakan dalam setiap proses hukum.
Sumber : Humas MA