Menjaga Kehormatan dan Martabat Profesi Marwah Seorang Advokat

Menjaga Kehormatan dan Martabat Profesi Marwah Seorang Advokat

MJ – Jakarta: Perseteruan antara Hotman Paris dan Rasma Nasution dalam persidangan, jika benar terjadi dengan intensitas yang mengganggu proses hukum, bisa masuk dalam pelanggaran etika advokat, penghinaan terhadap pengadilan, atau bahkan pencemaran nama baik. Selain berdampak pada marwah individu, insiden semacam ini juga merusak citra peradilan di mata publik. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalisme dan menghormati aturan yang berlaku di ruang sidang, ujar praktisi hukum DR. (c) Eri Rossatria AZ, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya.

Menurut pandangan Eri Rossatria, kasus perseteruan antara Hotman Paris Hutapea dan Rasma Nasution dalam persidangan menarik untuk dianalisis dari sudut pandang hukum, terutama terkait dengan etika profesi hukum, aturan dalam persidangan, dan perlindungan marwah di pengadilan, ungkapnya.

“Menurut pandangan hukum sebagai marwah seorang Advokat di persidangan, saya sebagai Advokat harus menjaga marwah kehormatan, martabat dalam menjaga integritas, objektivitas dan kepercayaan publik, dan menjaga kode etik dalam organisasi,” ujar Eri Rossatria Kembali.

Sebagai advokat kata Eri Rossatria, baik Hotman Paris maupun Rasma Nasution terikat oleh Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Beberapa prinsip penting dalam kode etik ini meliputi, menjaga kehormatan dan martabat profesi.

“Advokat harus menjaga perilaku yang sopan dan menghormati sesama advokat, hakim, jaksa, serta pihak-pihak lain di persidangan. Bersikap Profesional di Pengadilan: Segala bentuk perselisihan pribadi seharusnya tidak dibawa ke dalam ruang sidang, karena dapat merusak integritas proses peradilan,” serunya.

Menurut Eri, jika perseteruan tersebut melibatkan kata-kata kasar, penghinaan, atau perilaku tidak pantas, maka bisa dianggap melanggar kode etik dan dapat dilaporkan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) atau organisasi profesi advokat lainnya,” ungkapnya.
Disisi lain Eri Rossatria memaparkan, dalam persidangan, hakim memiliki wewenang penuh untuk menjaga ketertiban dan ketenangan di ruang sidang berdasarkan pasal 218 KUHAP, hakim dapat memberikan peringatan atau mengusir pihak yang mengganggu ketertiban persidangan.

Sedangkan Pasal 217 KUHAP lanjut Eri Rossatria, jika ada tindakan yang mengarah pada penghinaan terhadap pengadilan contempt of court, hakim berhak mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi, tandasnya.

Disebutkan Eri Rossatria, jika dalam perseteruan tersebut terjadi penghinaan atau pencemaran nama baik secara terang-terangan, maka bisa menjadi dasar laporan pidana pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, jika ada ucapan atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang di depan umum.

Sementara di pasal 27 ayat (3) UU ITE kata Eri Kembali, jika perseteruan ini kemudian menyebar melalui media elektronik dan ada unsur pencemaran nama baik, bisa masuk ranah hukum ITE. Namun kata Dia, dalam konteks persidangan, kritik atau argumen keras yang masih relevan dengan perkara umumnya tidak dianggap sebagai penghinaan, kecuali jika sudah keluar dari konteks hukum, urainya.

Menurunkan kepercayaan public kata Eri, ketika persidangan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan justru diwarnai pertengkaran, hal ini bisa membuat masyarakat meragukan integritas sistem hukum.

“Mencederai profesionalisme pengacara dikenal sebagai profesi yang menjunjung tinggi etika dan logika hukum, bukan emosi atau konflik pribadi, ujar Eri.

Untuk itu pendiri Eri Rossatria Law Firm, sebuah firma hukum memberikan solusi dan upaya penyelesaian yaitu dengan mediasi oleh Dewan Kehormatan Profesi, jika ada pelanggaran etika, salah satu atau kedua belah pihak bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat untuk dilakukan mediasi atau penegakan disiplin. Kedua, hakim yang memimpin sidang bisa memberikan teguran atau sangsi jika situasi sudah di luar kendali. Ketiga, gugatan atau laporan hukum jika ada pihak yang merasa dirugikan secara hukum, mereka bisa menempuh jalur hukum, baik perdata (gugatan ganti rugi) maupun pidana (laporan pencemaran nama baik), ungkapnya.

Penulis: LianEditor: Red