MJ. Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Khusus Jakarta melalui Bidang Hukum dan Perundang-undangan menggelar pelatihan paralegal di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (18/09/24).
Pelatihan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Sekretaris Umum MUI DK Jakarta KH Auzai Mahfuz, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI DK Jakarta Faris Setia Alam, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jakarta Wahyu Eka Putra, Direktur Bimas Islam Polda Metro Jaya Kombes Harri Muharram Firmansyah, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum., serta Dr. Ikhsan Abdullah, SH., MH., yang juga Sekretaris Jenderal MUI Pusat.
Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI DK Jakarta, Faris Setia Alam, menyatakan bahwa pelatihan paralegal ini diadakan sebagai upaya menyongsong Pilkada serentak, terutama pemilihan gubernur DKI Jakarta yang akan berlangsung pada November mendatang.
Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan hukum dan perundang-undangan, khususnya bagi pimpinan organisasi masyarakat (ormas) Islam di DKI Jakarta.
“Pelatihan paralegal ini merupakan bagian dari program bidang hukum dan HAM yang sekaligus bertujuan mempersiapkan para ulama dan pimpinan ormas dalam menghadapi Pilkada. Kami berharap, melalui pelatihan ini, para peserta akan mengerti dan memahami hukum, sehingga dapat berdakwah secara konstitusional di tengah masyarakat,” ujar Faris.
Lebih lanjut, Faris menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa dakwah yang dilakukan oleh ormas-ormas Islam sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Semoga pelatihan ini dapat memberikan bekal kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam agar dakwah mereka konstitusional dan sejalan dengan hukum,” tambahnya.
Sekretaris Umum MUI DK Jakarta, KH. Auzai Mahfudz, dalam sambutannya menekankan pentingnya kesadaran para ulama terhadap undang-undang, terutama saat menyampaikan ceramah di hadapan publik. Ia mengingatkan bahwa ulama perlu berhati-hati dalam berbicara agar tidak terjerat masalah hukum.
“Para Kiai, khususnya yang sering berbicara di depan mikrofon, harus peka terhadap aturan hukum. Jika tidak hati-hati, apa yang diucapkan bisa berujung pada masalah hukum yang tidak sesuai dengan syariat. Oleh karena itu, pelatihan ini sangat penting untuk memberikan pencerahan kepada para ulama dan ormas Islam di DKI Jakarta,” ungkap KH. Auzai.
Terkait dengan Pilkada yang akan datang, KH. Auzai menegaskan bahwa MUI DK Jakarta, sebagai lembaga, tidak memberikan dukungan kepada calon gubernur atau wakil gubernur manapun. Hal ini telah ditegaskan oleh Ketua MUI DK Jakarta, Kiai Faiz, dalam pertemuan beberapa hari lalu bersama ketua-ketua ormas.
“Secara lembaga, MUI DK Jakarta tidak mendukung satu calon pun. Namun, kami akan menggelar tasyakur dan doa bersama pada tanggal 8 Oktober mendatang, dengan mengundang semua calon, KPU, Bawaslu, Polri, dan TNI, demi terciptanya pemilu yang aman, damai, dan tenteram,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para ulama dan pimpinan ormas Islam dalam menjalankan dakwah yang sejalan dengan hukum serta berkontribusi positif terhadap terciptanya pemilu yang damai di DKI Jakarta.