MJ. Jakarta – Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI melayangkan kritik keras terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi dalam pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji. Menag diduga sengaja menghindari pemanggilan Pansus dengan alasan kunjungan kerja.
Marwan Jafar, anggota Pansus Haji DPR RI, menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali mengundang Menag Yaqut untuk hadir dalam rapat guna memberikan keterangan, namun Menag selalu absen. Rapat kedua dijadwalkan pada Selasa (10/9/2024) dengan agenda penggalian keterangan. Surat undangan telah dikirimkan sejak beberapa hari sebelumnya oleh pihak sekretariat DPR RI.
“Surat sudah kami kirimkan beberapa hari lalu untuk mengundang Menag ke rapat Pansus Haji, agar beliau memberikan keterangan sekaligus kesaksian,” ujar Marwan di Gedung DPR RI, Selasa (10/9/2024).
Yaqut tidak hadir pada rapat Pansus Haji dengan alasan menghadiri Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional di Kalimantan Timur. Konfirmasi ketidakhadiran tersebut baru diterima pada Senin (9/9/2024), satu hari sebelum rapat dijadwalkan.
Namun, Marwan mengungkapkan kecurigaan Pansus terhadap keabsahan alasan Menag. Pada Selasa pagi, Pansus Haji justru mendapat informasi bahwa Menag Yaqut akan menghadiri rapat koordinasi internal terkait penyelenggaraan haji di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Hal ini memunculkan dugaan bahwa Yaqut sengaja menghindari panggilan Pansus Haji DPR RI.
“Pansus mencurigai Menag berbohong dengan alasan MTQ untuk menghindari pemeriksaan. Kami akan mempertimbangkan pemanggilan paksa jika Menag kembali mangkir dari rapat Pansus berikutnya,” tegas Marwan.
Langkah pemanggilan paksa ini dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) dengan melibatkan aparat kepolisian, jika Menag tidak hadir untuk ketiga kalinya. Keterangan dari Menag dianggap penting untuk melengkapi informasi dari pihak-pihak lain, termasuk pejabat Kementerian Agama, terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji tahun 2024.