MJ. Mesuji, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam pencurian dan penadahan kelapa sawit dari PT. Prima Alumga, Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/02/2025), Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mesuji. Penyelidikan tersebut dilakukan dengan menelusuri jaringan penampungan buah sawit yang diduga berasal dari hasil curian.
“Tim kami menemukan adanya beberapa lokasi penampungan yang menerima buah sawit dari sumber ilegal, salah satunya berasal dari PT. Prima Alumga,” ujar AKBP Harris.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, yakni sebagai pengamat, penghubung, serta pelaku penimbunan atau penadah barang hasil curian.
Sebagai barang bukti, petugas menyita dua unit truk berisi buah sawit seberat 21.000 kg, satu unit komputer berikut PC, kalkulator, buku nota pencatatan di masing-masing lapak, serta nota timbangan. Seluruh barang bukti dan para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mesuji.
Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian.








