Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu ke Komisi II DPR-RI dan Presiden RI

Pelindo III  Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu ke Komisi II DPR-RI dan Presiden RI

MJ. Lombok Barat, NTB – Lembaga Integritas Transformasi Kebijakan (ITK) Lombok Barat mendampingi Inaq Sakmah, warga Desa Lembar, dalam pertemuan dengan General Manager Pelindo III Cabang Lembar untuk menuntut kejelasan penyelesaian lahan masyarakat yang sejak 2013 belum tuntas, Senin (4/11/2024).

Sengketa lahan ini telah berlangsung lama tanpa penyelesaian yang jelas, meskipun Nota Dinas terkait pembayaran lahan telah dikeluarkan sejak Juni 2023 oleh Chief Executive Officer (CEO) Sub Regional Bali Nusa Tenggara, Ali Sodikin.

Ketua ITK Lombok Barat, Muhamad Ridwan, menyampaikan bahwa kedatangan mereka ke kantor Pelindo kali ini adalah untuk menagih janji terkait pembayaran lahan warga. “Kami datang ke sini untuk kesekian kalinya guna menagih janji BM Pelindo III Lembar untuk membayar tanah warga yang belum dibayarkan.

Nota Dinas untuk penyelesaian tanah tersebut sudah ada sejak 13 Juni 2023,” ujar Ridwan. Ia menegaskan, jika Pelindo III tidak segera memenuhi kewajibannya, pihaknya berencana menggelar hearing dengan Komisi II DPR RI.

Ridwan menambahkan, ITK Lombok Barat akan melaporkan persoalan ini ke Presiden RI Prabowo Subianto, karena pihaknya menduga adanya oknum yang merampas hak rakyat dan diduga terlibat dalam praktik mafia tanah di Pelindo III Lembar. “Kami memiliki data dan dokumen lengkap atas dugaan penyimpangannya,” tegas Ridwan.

Mawardi, seorang warga yang juga terlibat dalam sengketa ini, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran sejak awal pembebasan lahan. “Saat itu Pelindo III hanya membayar warga berdasarkan sporadik tanpa membentuk tim. Sekarang, ketika Inaq Sakmah menuntut haknya, baru mereka akan membentuk tim, ini jelas lucu,” ujar Mawardi.

Ia menambahkan bahwa penyelesaian tanah Mawardi dan Inaq Sakmah sebenarnya telah mendapat Nota Dinas dari Ali Sodikin, namun hingga kini Regional III belum mengeluarkan rekomendasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mawardi juga mempertanyakan alasan di balik lambatnya persetujuan dari Regional III. “Kami dijanjikan akan diselesaikan paling telat Desember 2023, tapi sampai sekarang belum ada progres yang jelas,” tambahnya.

Suhib, Pembina ITK Lombok Barat, turut menyoroti ketidakjelasan Pelindo III dalam menangani sengketa lahan ini. Ia menilai, pihak Pelindo hanya berputar-putar dan saling lempar tanggung jawab. “Ini cara-cara lama yang pura-pura tidak tahu dengan alasan orang baru yang akan mempelajari dulu, padahal dokumen sudah lama diterima pihak Pelindo III,” kritik Suhib. Ia memperingatkan bahwa warga berpotensi kembali mengambil langkah drastis, seperti melakukan pemagaran atau menutup akses Pelabuhan Gili Mas di Lembar jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan.

Menanggapi tuntutan warga, General Manager Pelindo III Lembar, Kunto Wibisono, menyatakan bahwa pihaknya menerima masukan dari masyarakat dan akan meninjau kembali berkas-berkas terkait. Namun, ia menekankan bahwa Pelindo III Lembar tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan terkait pembayaran. “Kami hanya berwenang untuk mendorong penyelesaian ini ke kantor pusat (HO),” jelas Kunto.

Kunjungan dan dialog yang berlangsung di Kantor Pelindo III Lembar ini menjadi sorotan masyarakat sekitar, dengan harapan agar sengketa lahan yang berlarut-larut dapat segera terselesaikan dan hak-hak warga Desa Lembar dapat terpenuhi.

Penulis: RudolfEditor: Red