Pembatasan Jam Operasional dan Penutupan Pool Parkir Truk di Jakarta Utara, Upaya Penataan Kota Pelabuhan yang Lebih Tertib

Pembatasan Jam Operasional dan Penutupan Pool Parkir Truk di Jakarta Utara, Upaya Penataan Kota Pelabuhan yang Lebih Tertib

MJ. Jakarta Utara – Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) bersama dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara serta seluruh pemangku kepentingan terkait telah mencapai kesepakatan penting terkait penataan operasional truk trailer dan kontainer di wilayah tersebut. Jumat (11/10/24)

Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas, serta memperbaiki kualitas hidup warga yang tinggal di sekitar area pelabuhan.

Koordinator A-JUM, Anung Mhd, menyatakan bahwa langkah-langkah yang disepakati ini adalah hasil dari koordinasi dan kerjasama yang intensif sejak tahun 2018. Adapun beberapa kebijakan utama yang telah disepakati antara lain:

1. Pembatasan Jam Operasional di Jalan Utama
Pembatasan jam operasional truk trailer yang telah disepakati akan terus diawasi dan ditindaklanjuti di Jl. Plumpang – Semper, Jakarta Utara. Pengawasan ini penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan.

2. Uji Coba Pembatasan di Jalur Lain
Uji coba pembatasan jam operasional akan dilakukan di beberapa jalan strategis lainnya di Jakarta Utara, antara lain:

– Jl. Logistik / Jl. Raya Pegangsaan Dua, Kelapa Gading
– Jl. Raya Tugu, Semper Barat
– Jl. Kramat Jaya Raya
– Jl. Raya Tipar Cakung (masih dalam koordinasi dengan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur)
– Jl. Raya Cilincing

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan sekitar.

3. Penutupan Pool Parkir di Permukiman Warga
Salah satu poin penting lainnya adalah penutupan dan pemberhentian operasional pool parkir truk trailer dan kontainer yang berada di pemukiman warga. Langkah ini diambil demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat sekitar yang kerap terganggu oleh aktivitas parkir yang tidak terkendali.

Kesepakatan ini tertuang dalam Berita Acara No. 954/PU.10.01 tentang Kerjasama Pelayanan, Pengawasan, dan Penataan Transportasi Angkutan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dalam berita acara tersebut, dinyatakan bahwa sinergi antara pemerintah, masyarakat, pengusaha, dan berbagai pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mencapai hasil yang optimal.

Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM) juga berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat dan media, dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan kebijakan ini.

Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung penataan kota pelabuhan ini, termasuk dari pengusaha yang bergerak di bidang transportasi serta aparatur pemerintah di berbagai tingkatan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama, khususnya dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan keamanan lalu lintas di wilayah Jakarta Utara,” kata Anung Mhd dalam pernyataannya.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan Jakarta Utara sebagai kota pelabuhan dapat semakin tertata dan nyaman untuk seluruh warganya.

Editor: Red