MJ. Indramayu – Surat permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kepada PT. Tesco Indomaritim terkait pengelolaan lahan perusahaan tersebut menjadi awal mula munculnya laporan ke Ombudsman.
Surat permohonan yang dikeluarkan pada 22 Oktober 2021 atas nama Direktur PT Tesco Indomaritim, Dr. Jamin Basuki, menjadi sorotan publik karena diduga terkait dengan pengelolaan lahan yang kurang transparan.
Dalam surat tersebut, Kepala Desa Tegal Taman, Makrus Hadi Prayitno, mengajukan permohonan agar sewa lahan dikelola melalui satu pintu, yaitu melalui Pemerintah Desa. Namun, ketika ditanya oleh awak media mengenai dampak pembangunan PT. Tesco Indomaritim, seperti terisolirnya lahan milik warga dan tertutupnya saluran irigasi, Kades Makrus selalu memberikan jawaban yang tidak memuaskan. “Selama hampir tiga musim, Kades selalu menjawab tidak tahu dan tidak tahu,” ungkap salah satu sumber dari tim liputan, Ikhwanto/Roziki, Minggu (29/9/2024).
Lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut disewakan menggunakan materai dengan kisaran harga lima juta rupiah untuk satu garapan seluas 400 Bata. Pengelolaan sewa lahan ini dikendalikan oleh Darga dan Jecky, yang merupakan anak buah Waryadi, anggota TNI AL aktif berpangkat Serda. Waryadi sendiri disebut-sebut mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Koperasi Balurjabar dan memiliki kuasa dari PT. Tesco Indomaritim dalam pengelolaan lahan tersebut. Dalam pemberitaan sebelumnya, Waryadi menjelaskan bahwa Koperasi Balurjabar bekerja sama dengan PT. Tesco Indomaritim dalam hal pengelolaan lahan.
Fakta bahwa Darga dan Jecky, yang bekerja di bawah Waryadi, terlibat dalam pengelolaan lahan ini menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan transparansi proses penyewaan lahan. Keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengelolaan lahan juga menimbulkan kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang.
Surat permohonan dari Pemdes Tegal Taman ini menjadi titik awal laporan ke Ombudsman dan memicu investigasi lebih lanjut terkait dugaan ketidaktransparanan serta dampak negatif dari pembangunan PT. Tesco Indomaritim di Desa Tegal Taman. Pihak Ombudsman diharapkan dapat mengusut tuntas masalah ini dan memberikan kejelasan atas dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini masih terus berlanjut dan menjadi perhatian masyarakat setempat, khususnya terkait dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari pembangunan serta pengelolaan lahan oleh PT. Tesco Indomaritim.
Sumber Berita : Ikhwanto/Roziki