“Pemerintah Kota Jakarta Utara Intensifkan Pemantauan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan di Jl. Plumpang Semper”

“Pemerintah Kota Jakarta Utara Intensifkan Pemantauan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan di Jl. Plumpang Semper”

MJ. Jakarta Utara – Pemerintah Kota Jakarta Utara, melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Wawan Budi Rohman, bersama Lurah Rawa Badak Selatan, Yuyun Wahyudi, turut memantau kegiatan penjagaan lalu lintas di pos Plumpang Semper.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban dan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur tersebut yang telah dilakukan sejak 5 September 2024.

Penertiban ini melibatkan kerjasama antara Pemerintah Kota Jakarta Utara, Dinas Perhubungan, dan Polres Jakarta Utara. Kendaraan berat dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton dilarang melintas di Jl. Plumpang Semper pada jam-jam tertentu, yakni pukul 06.00-09.00 pagi dan 16.00-21.00 WIB setiap hari, kecuali hari Minggu.

Pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan mengatasi kemacetan yang sering terjadi di jalur tersebut.

Wawan Budi Rohman menjelaskan bahwa pemilihan jam pembatasan ini didasarkan pada tingginya aktivitas masyarakat, terutama warga yang berangkat dan pulang bekerja serta anak-anak sekolah. Jl. Plumpang Semper merupakan jalur utama yang dilalui oleh masyarakat dari Kecamatan Koja, Cilincing, dan Kelapa Gading, sehingga penting untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di daerah tersebut.

“Dengan adanya pembatasan jam operasional kendaraan berat ini, diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meminimalisir kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada jam sibuk,” ujar Wawan. (18/10/24)

Sosialisasi ini telah dimulai sejak Maret 2021, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut. Langkah ini diambil demi menjawab aspirasi warga, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman dan tertib.

Pemerintah Kota Jakarta Utara menegaskan komitmennya untuk menemukan solusi terbaik agar seluruh pihak, baik pengguna jalan maupun masyarakat setempat, dapat memahami dan menerima pembatasan jam operasional kendaraan berat. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurangi kemacetan dan mencegah kecelakaan di jalur padat tersebut.

Dalam upaya pengawasan kebijakan ini, relawan perwakilan masyarakat, Wiwit Anggraini dan Sony dari Aliansi Jakarta Utara Menggugat, juga turut serta memantau implementasi pembatasan jam operasional.

Mereka menyambut baik inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara ke pos penjagaan di Jl. Plumpang Semper.

“Kami sangat senang atas kunjungan dan sidak yang dilakukan oleh Pemerintah Kota. Ini adalah bentuk kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Kami berharap kebijakan ini akan membawa hasil yang sesuai dengan harapan kami, yakni menjadikan Jakarta Utara sebagai kota pelabuhan yang tertata dengan baik,” ujar Wiwit Anggraini.

Editor: Red