MAJALAH JAKARTA – Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah memutuskan menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Juni 2026. Batas waktu relaksasi ini terbatas, cuma sampai 31 Agustus 2026 alias hanya dua bulan.
Pemutihan yang diberikan yaitu bebas sanksi administratif atas denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jadi selama periode pemutihan warga hanya cukup membayar utang pokok dua pajak tersebut.
Pola pemberian pemutihan ini menyerupai kebijakan Pemprov DKI sebelumnya di tengah tahun, yakni buat merayakan ulang tahun ibu kota. Jakarta akan mencapai usia 499 tahun pada 22 Juni 2026.
Tanpa dibebani sanksi denda keterlambatan bisa mengurangi total biaya yang perlu dikeluarkan buat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.
Pemutihan ini diharap bisa mendorong warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan, termasuk bagi yang baru saja membeli kendaraan bekas.
“Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Menariknya lagi, pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan,” tulis Bapenda DKI di keterangan resmi.
Selain Jakara, ada setidaknya tiga provinsi lain yang menggelar pemutihan tahun ini, yaitu Jawa Tengah, Bali dan Bengkulu












