Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner Ajukan Gugatan PMH Terhadap Enam Hakim Agung Terkait Dugaan Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner Ajukan Gugatan PMH Terhadap Enam Hakim Agung Terkait Dugaan Sidang Fiktif di Mahkamah Agung

MJ. Jakarta – Richard William, Pendiri Firma Hukum Richard William and Partner sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara GAPTA dan Pendiri Forum Wartawan Jaya Indonesia, resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap enam Hakim Agung Mahkamah Agung.

Gugatan ini diajukan dengan Nomor Perkara 564/Pdt.G/2024 pada tanggal 17 September 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan terkait dengan penanganan dua perkara pidana, yaitu Perkara Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. Dalam dua putusan tersebut, diduga kuat terjadi praktek sidang fiktif di lingkungan Mahkamah Agung.

Indikasi praktek sidang fiktif ini terungkap setelah pihak Richard William menerima salinan resmi putusan Peninjauan Kembali dari Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin, 9 September 2024. Salinan ini didapatkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan pada 6 September 2024 dalam rangka pengajuan PK kedua.

Dari salinan tersebut, ditemukan adanya kejanggalan, di mana dua putusan yang dihasilkan dalam kasus yang sama saling bertentangan. Salah satu putusan menyatakan kliennya terbukti bersalah, sementara putusan lainnya menyatakan tidak terbukti.

Richard William menegaskan bahwa hal ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, ia mengambil langkah tegas dengan menggugat enam Hakim Agung yang menangani perkara tersebut.

Ia juga menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mengungkap kejanggalan yang terjadi dan memberikan kejelasan bagi publik, terutama masyarakat yang sering merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang dinilai tidak rasional dan bertentangan dengan ketentuan undang-undang.

“Ini adalah langkah hukum yang berani dan penting, yang menunjukkan bahwa perjuangan kami benar-benar berlandaskan konstitusi, bukan karena koneksi atau kekuasaan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” kata Richard

Richard berharap, dengan adanya gugatan ini, masyarakat dapat melihat secara jelas perlunya perbaikan di tubuh Mahkamah Agung agar kepercayaan publik dapat dikembalikan. Ia juga menekankan bahwa upaya ini bukan hanya untuk membela kliennya, Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, yang menjadi korban kriminalisasi hukum, tetapi juga demi kebenaran dan keadilan yang lebih luas.

“Sidang di Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi harus benar-benar dilaksanakan sebagaimana diatur oleh konstitusi, yaitu terbuka untuk umum, agar masyarakat dapat melihat jalannya proses persidangan secara langsung,” ungkap Richard.

Ia menambahkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh oknum Hakim Agung bukan hanya karena adanya niat buruk, tetapi juga karena kesempatan yang memungkinkan mereka untuk melaksanakan tindakan tidak terpuji. Oleh karena itu, transparansi dalam proses hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.

Richard berharap gugatan ini dapat menjadi harapan baru bagi para pencari keadilan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang transparan dan adil harus menjadi landasan dalam setiap sidang, khususnya di tingkat Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Richard menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera mengambil tindakan untuk membebaskan kliennya, Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., yang saat ini masih mendekam di Lapas Bekasi.

Ia menekankan bahwa penahanan tersebut sudah termasuk tindakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 333 KUHP tentang “Merampas Kemerdekaan Seseorang.”

“Ini adalah momen penting bagi hukum di Indonesia. Kita harus memastikan keadilan yang sejati tercapai dan menghentikan praktek-praktek yang mencederai konstitusi dan kepercayaan masyarakat,” tutup Richard.

Melalui langkah hukum ini, Richard berharap masyarakat dapat turut mendukung terciptanya peradilan yang transparan, berkeadilan, dan berlandaskan pada konstitusi yang sebenarnya.

Penulis: GCEditor: Red