MJ. Jakarta â Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya saat ini tengah melanjutkan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Dugaan tersebut terkait dengan hubungan langsung atau tidak langsung antara Alexander Marwata dengan terpidana KPK, Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2023.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, SIK, MSi., dalam keterangannya menyampaikan bahwa penyelidikan ini dilakukan oleh tim dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Penyelidikan tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002.
“Kami telah menjadwalkan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap empat pegawai KPK pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1. Namun, dua dari empat pegawai tersebut mengonfirmasi ketidakhadirannya melalui surat dari KPK yang ditandatangani oleh Bapak Iskandar Marwanto selaku Plt Kepala Biro Hukum KPK RI. Mereka meminta penundaan karena ada tugas yang sudah terjadwal sebelumnya,” ucap Kombes Pol Ade Safri kepada media pada Kamis, (24/10/2024).
Dalam surat tersebut, pihak KPK memohon agar klarifikasi terhadap kedua pegawai KPK tersebut dijadwalkan ulang pada Kamis, 31 Oktober 2024. Menindaklanjuti permohonan ini, penyelidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali surat undangan klarifikasi untuk hari yang diminta.
Selain itu, Kombes Pol Ade Safri juga menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB, akan diadakan klarifikasi terhadap dua pegawai KPK lainnya, salah satunya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat berjalan lancar sesuai jadwal, untuk mempercepat proses penyelidikan kasus ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memanggil dan mengklarifikasi 27 orang terkait perkara ini. Penyelidikan terus berlanjut guna mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan oknum-oknum terkait dalam kasus yang sedang ditangani.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk mendapatkan gambaran yang jelas tentang keterkaitan oknum pimpinan KPK dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol Ade Safri.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik, mengingat pentingnya menjaga integritas lembaga penegak hukum, seperti KPK, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.