M-J. Jakarta, – Kami, Paguyuban Masyarakat Rawa Badak Utara, pada hari ini menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap kondisi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Rawa Badak Utara yang berada di wilayah RW 09. TPS3R ini berdiri di antara dua Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA), yakni RPTRA Bogasari dan RPTRA Radar Pembangunan, yang seharusnya menjadi ruang terbuka hijau dan tempat bermain anak-anak, bukan justru dikelilingi oleh tumpukan sampah.
Sejak beroperasi, TPS3R Rawa Badak Utara telah menimbulkan dampak negatif yang sangat merugikan masyarakat sekitar. Sampah yang terus menumpuk menimbulkan bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga, serta mencemari lingkungan sekitar. Kami resah dan kecewa, karena kondisi ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikannya.
Kami telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Koja dan Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, namun yang kami dapatkan hanyalah janji-janji kosong tanpa solusi nyata. Kami muak dengan ketidakseriusan mereka dalam menangani persoalan ini, sementara masyarakat terus menjadi korban dari buruknya pengelolaan TPS3R.
Hari ini, kami turun ke jalan sebagai bentuk puncak dari kekecewaan dan kemarahan warga. Kami tidak ingin lingkungan tempat tinggal kami terus tercemar akibat pengelolaan sampah yang sembrono dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami menuntut Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan mengkaji ulang keberadaan TPS3R Rawa Badak Utara, yang saat ini menampung hampir seluruh sampah dari enam kelurahan di Kecamatan Koja.
Tuntutan kami, Paguyuban Masyarakat Rawa Badak Utara
– Tutup TPS3R Rawa Badak Utara jika Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara tidak mampu memperbaiki tata kelola dan pengelolaan sampah secara benar. Kami tidak ingin TPS3R ini hanya menjadi tempat pembuangan sampah yang mencemari lingkungan tanpa adanya manajemen yang efektif.
– Ganti Kasatpel LH Kecamatan Koja dan Kasudin LH Jakarta Utara, karena mereka adalah pihak yang bertanggung jawab atas buruknya pengelolaan TPS3R dan telah gagal menjalankan tugasnya untuk menjaga lingkungan yang bersih dan sehat bagi warga.
– Lakukan audit forensik terhadap pembangunan TPS3R Rawa Badak Utara, karena sejak diresmikan hingga saat ini, keberadaannya tidak berjalan maksimal dan terkesan hanya menjadi proyek mangkrak yang merugikan masyarakat. Kami menduga adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan TPS3R ini.
– Tertibkan indikasi pungutan liar (pungli) yang terjadi di TPS3R Rawa Badak Utara, karena praktik ini hanya memperburuk kondisi pengelolaan sampah dan semakin membebani masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan pengelolaan sampah yang baik.
Dampak Buruk TPS3R Yang Tidak Terkelola Dengan Baik
Kami menilai bahwa keberadaan TPS3R yang tidak dikelola secara baik telah menciptakan lingkungan yang tidak sehat dan kumuh. Bahkan, kami mensinyalir bahwa banyaknya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), Tuberkulosis (TBC), dan stunting di wilayah Rawa Badak Utara berkaitan dengan polusi udara dan lingkungan yang dihasilkan dari TPS3R.
Keberadaan TPS3R yang seharusnya menjadi solusi justru menambah masalah baru bagi masyarakat. Polusi udara, pencemaran tanah, dan peningkatan jumlah lalat serta hewan pembawa penyakit semakin mengancam kesehatan warga, terutama anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
Seruan Kepada Pemerintah Kota Administratif Jakarta Utara
Kami meminta dan mendesak Walikota Kota Administratif Jakarta Utara, Bapak Ali Maulana Hakim, untuk segera menindaklanjuti tuntutan kami dan memastikan bahwa hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang bersih dan sehat dapat terwujud.
Kami menegaskan bahwa aksi ini bukanlah aksi terakhir jika tidak ada langkah nyata dari pemerintah. Kami tidak akan tinggal diam sampai ada solusi konkret yang benar-benar menyelamatkan lingkungan dan kesehatan warga Rawa Badak Utara.
Jakarta, 24 Februari 2025
Sumber: Gamz Priok Bersatu Jum


