MJ. Medan – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah gudang penyimpanan mesin judi di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Tandem, Binjai, pada Sabtu (2/11) malam. Dalam operasi ini, tim yang dipimpin oleh Kompol Bayu Putra Samara, bekerja sama dengan personel Polres Belawan dan Polres Binjai, berhasil mengamankan puluhan mesin judi dari berbagai jenis.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya terdiri dari lima unit mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, empat unit mesin scatter, dan dua unit mesin judi jenis piala. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa mesin judi lain yang dalam kondisi rusak, termasuk delapan unit mesin ketangkasan tembak ikan kecil dan dua mesin judi scatter yang tampak berdebu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa penemuan gudang tersebut merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di lokasi perjudian kawasan Belawan. “Ada 60 unit barang bukti mesin judi, seperti mesin ketangkasan tembak ikan, jackpot, dan roulette, yang diamankan dari gudang penyimpanan tersebut,” ungkapnya pada Senin (4/11). Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Hadi juga menambahkan bahwa usai mengamankan barang bukti, petugas langsung memasang garis polisi (police line) di sekitar gudang untuk kepentingan penyelidikan. “Polisi masih mengejar pemilik gudang,” tegasnya.
Polda Sumut menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian di wilayah Sumatera Utara. “Perintah tegas Kapolda Sumut, segala bentuk kejahatan seperti narkoba, judi, begal, geng motor, dan kejahatan jalanan lainnya akan diberantas tuntas,” tutup Hadi.