Hukum  

Polres Depok Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi, 8 Pelaku Ditangkap

Sindikat ini menggunakan media sosial untuk mencari calon ibu yang ingin menjual bayinya. Mereka memanfaatkan Facebook untuk memasang iklan

DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil menangkap delapan pelaku sindikat dalam kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yakni bayi, di wilayah hukum Depok, Jawa Barat.

Dua bayi jenis kelamin laki-laki dan perempuan hendak dibawa ke Bali untuk dijual ke pengadopsi dengan nilai puluhan juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 26 Juli 2024. Tim penyidik melakukan pengembangan setelah menerima laporan bahwa ada rencana penjualan bayi.

“Pada saat itu, tersangka diketahui akan menjual dua bayi—satu perempuan dan satu laki-laki—yang rencananya akan dibawa ke Bali,” jelas Kombes Arya dalam konferensi pers pada Senin, 2 September 2024.

Menurut Arya, sindikat ini menggunakan media sosial untuk mencari calon ibu yang ingin menjual bayinya. Mereka memanfaatkan Facebook untuk memasang iklan dengan tawaran imbalan uang antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap bayi.

“Pelaku menyiarkan iklan dengan tujuan mencari ibu yang ingin menjual bayinya, dan menjanjikan uang sebesar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta sebagai imbalan,” kata Arya.

Proses transaksi ini bahkan dilakukan sejak bayi masih dalam kandungan, dengan nilai Rp 15 juta sudah termasuk biaya persalinan. Setelah bayi lahir, mereka direncanakan untuk dijual di Bali seharga Rp 45 juta.

“Di Bali, ada pengorganisir yang akan menjual bayi kepada pihak-pihak yang membutuhkan dengan harga Rp 45 juta,” ungkap Arya.

Kombes Arya juga menambahkan bahwa ada kemungkinan bayi-bayi ini akan dijual kepada warga negara asing (WNA).

“Pelaku utama sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa, dan kami masih mendalami lebih lanjut kasus ini,” ujarnya.

Polres Metro Depok telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah orang tua dari bayi-bayi yang akan dijual, sementara satu orang lagi merupakan pelaku penadah atau penjual bayi.

Arya mengatakan delapan tersangka tersebut terancam Pasal 2 Undang-Undang (UU) 21 Tahun 2007, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

“Jadi UU Nomor 21 Tahun 2007 ini, setiap orang yang melakukan tindakan tindakan dikategorikan perdagangan manusia artinya yang merekrut dan menjual itu ancamannya sama. Yang urus transportasinya sama, jadi itu pasal sedemikian rupa, bahkan yang membantu ancaman hukumannya sama,” tegasnya.