MJ. Jakarta – Guna memberikan rasa aman kepada masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Unit Reserse Kriminal Polsek jajaran menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024.
Operasi ini berlangsung selama lima belas hari, terhitung sejak 9 hingga 23 Agustus 2024, dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta mencegah kejahatan lainnya menjelang Pilkada 2024.
“Operasi ini dilakukan dengan tujuan memberantas segala bentuk tindak kriminal serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Kasat Reserse Kriminal Umum AKP I.G.N.P. Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis (19/9/2024).
AKP Krisnha Narayana menjelaskan, operasi ini berfokus pada dua aspek utama, yaitu pengungkapan dan pemberantasan tindak kriminal yang menjadi target operasi, serta penanganan kejahatan baru atau non-target operasi.
Selama operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 10 kasus dengan total tersangka sebanyak 10 orang. “Dari 10 kasus yang berhasil diungkap, di antaranya 5 kasus prostitusi, 1 kasus pencabulan, 1 kasus pemerkosaan, 2 kasus judi online, dan 1 kasus pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp 1.650.000, satu unit mobil, 11 unit handphone, dua unit CPU komputer, dua unit monitor, dua unit keyboard, empat buah celana dalam wanita, empat buah bra, satu buah sprei, dan satu buah tisu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 303 KUHP, Pasal 506 KUHP, serta Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.