Polres Siantar Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pasutri, Sat Reskrim Tunggu Hasil Visum

Polres Siantar Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Pasutri, Sat Reskrim Tunggu Hasil Visum

MJ. Pematangsiantar – Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HDB dan EBB.

Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, dan pihak kepolisian telah meminta hasil Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat proses hukum.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira Suhendra, S.IK. M.H melalui KBO IPTU Apri S. Damanik, SH, MH, pada Minggu (16/9/2024).

IPTU Apri menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait insiden penganiayaan tersebut.

Beberapa saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian telah diperiksa, terutama mereka yang mendengar teriakan korban sesaat setelah peristiwa itu terjadi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mendengar dan mengetahui kejadian tersebut. Penyidik juga akan mengundang saksi yang berusaha melerai pada saat penganiayaan terjadi,” jelas IPTU Apri.

Lebih lanjut, IPTU Apri menyatakan bahwa rencana tindak lanjut akan dilakukan oleh penyidik Satreskrim melalui gelar perkara terkait kasus ini. Pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas dan memproses laporan pengaduan korban sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memproses laporan ini hingga tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup IPTU Apri Damanik, SH, MH.

Penulis: LV Sinaga Editor: Red