MJ. Subang — Kasus dugaan tindak pidana kejahatan tentang perlindungan pekerja migran Indonesia kembali mencuat di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Peristiwa ini terjadi di Jl. Prapatan Kondang RT.009/RW.003, Tanjungrasa, Patokbeusi, melibatkan dugaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Arab Saudi tanpa prosedur yang benar.
Menurut keterangan dari orang tua korban, Dahlan B. Sarwin, anak perempuannya, Aisah, menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku yang menyamar sebagai pedagang keliling. Pelaku menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan janji gaji tinggi di Arab Saudi serta biaya keberangkatan sebesar Rp4 juta.
“Anak saya diarahkan menunggu di pinggir jalan untuk dibawa ke Jakarta. Katanya untuk mengurus dokumen, tetapi tidak ada pelatihan atau prosedur resmi yang biasa diterapkan untuk TKI,” ujar Dahlan.
Dahlan menjelaskan, setelah tiba di Riyadh, Arab Saudi, putrinya tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan dan telah terlantar selama enam bulan bersama sekitar 400 orang lainnya.
Mereka tidak dapat bekerja dan terpaksa bertahan di kondisi yang sulit. Dahlan juga menuturkan, pelaku mengancam putrinya untuk membayar Rp50 juta jika ingin pulang ke Indonesia. “Kami orang kampung, tidak mungkin punya uang sebanyak itu,” ucapnya dengan perasaan sedih.
Kasus serupa juga dialami oleh Dewan, yang putrinya, Entin Sumiati, diberangkatkan ke Arab Saudi dengan ancaman denda sebesar Rp45 juta jika menolak. Kondisi Entin pun kini terlantar di negara yang sama.
Para orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Subang pada 23 Oktober 2024, dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/570/X/2024/SPKT/POLRES. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 juncto Pasal 69.
Kanit PPA Polres Subang, Nenden Nurpatimah, S.H., menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kasus ini lebih lanjut. “Kami akan segera memanggil saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan. Kami juga menyarankan agar keluarga korban melaporkan hal ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia,” ujar Nenden.
Langkah cepat telah diambil oleh keluarga korban dengan melaporkan kasus ini ke Disnaker sesuai arahan Kanit PPA. Nenden juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap iming-iming gaji tinggi dan proses keberangkatan instan ke luar negeri. “Kami dari kepolisian sering memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjerumus dalam bujuk rayu seperti ini,” tambahnya.
Saat ini, orang tua korban berharap anak mereka dapat segera dipulangkan dengan selamat, serta pelaku yang bertanggung jawab diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap anak-anak kami pulang dalam keadaan sehat dan pelaku dihukum setimpal agar memberikan efek jera, sehingga tidak ada korban berikutnya,” tutup Dahlan.
Kasus TKI ilegal ini menambah daftar panjang masalah perlindungan pekerja migran di Indonesia. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan pihak berwenang diminta bertindak tegas untuk menghentikan praktik kejahatan ini.