Polres Tulang Bawang Klarifikasi Soal Rehabilitasi Oknum PNS Terlibat Narkoba: Bukan Dibebaskan

Polres Tulang Bawang Klarifikasi Soal Rehabilitasi Oknum PNS Terlibat Narkoba: Bukan Dibebaskan

MJ. Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media online mengenai dugaan pembebasan seorang oknum PNS dan dua rekannya yang tersandung kasus narkoba. Plh. Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan, memastikan bahwa ketiganya tidak dibebaskan, melainkan menjalani proses rehabilitasi rawat jalan.

“Tiga tersangka, yakni AI (50) seorang ASN, serta dua rekannya RL (42) dan MR (22), wajib mengikuti rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama BNNK Lampung Timur. Ini berdasarkan hasil asesmen terpadu dan permohonan keluarga yang kami terima pada Rabu, 23 April 2025,” jelas AKP Noviarif dalam keterangannya, Selasa (29/04).

Ketiganya diamankan dalam operasi pemberantasan narkoba bertajuk Gasak Narkoba pada Selasa, 22 April 2025, di Jalan Pinang Tinggi, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram.

Menurut AKP Noviarif, keputusan rehabilitasi diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 serta Surat Edaran Kabareskrim Tahun 2018. Keduanya mengatur bahwa tersangka penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram berhak menjalani rehabilitasi.

Berbeda dengan ketiga pelaku tersebut, satu tersangka lain berinisial SO (46) tidak mendapatkan perlakuan serupa. SO merupakan residivis dan diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, sehingga tetap ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara khusus pada Senin, 28 April 2025, dan menyimpulkan bahwa penahanan fisik tidak diperlukan untuk AI, RL, dan MR. Meski begitu, mereka tetap berada dalam pemantauan ketat Satres Narkoba selama masa rehabilitasi,” tegas AKP Noviarif yang juga menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang.

Ia menegaskan bahwa pemberitaan mengenai pembebasan pelaku tidak tepat. Rehabilitasi, kata dia, adalah bagian dari mekanisme penegakan hukum yang sah dan bertanggung jawab, bukan bentuk impunitas.

Penulis: AntoniEditor: Red