Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

Polsek Dente Teladas Tangkap Dua Pelaku Curanmor yang Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

MJ. Tulang Bawang – Petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukumnya.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AH (34) dan WO (22), keduanya berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (31/08/2024) sekitar pukul 15.30 WIB. Kedua pelaku ditangkap saat berada di sebuah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas.

“Petugas kami berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang sudah beraksi di sembilan TKP. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Pasiran Jaya,” ujar Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (04/09/2024).

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api ilegal jenis revolver dengan dua butir amunisi aktif kaliber 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modifikasi berbentuk huruf L.

Iptu Zulian menambahkan bahwa kedua pelaku telah beraksi di sembilan TKP, yang terdiri dari empat TKP di Kampung Pasiran Jaya, tiga TKP di Kampung Bratasena Adiwarna, satu TKP di Kampung Pendowo Asri, dan satu TKP di Kampung Sungai Nibung, seluruhnya di Kecamatan Dente Teladas.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban, Paidi (48), seorang petani warga Kampung Pasiran Jaya. Ia melaporkan pencurian dua unit sepeda motor dari rumahnya pada Sabtu dini hari (31/08/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Beat B 3098 NZR dan Honda Revo BE 8033 SK, yang diparkirkan di dapur rumah korban. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan melaporkannya ke Polsek Dente Teladas.

“Dua pelaku kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” jelas Iptu Zulian.

Selain itu, pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Penulis: AntoniEditor: Red