Polsek Penawartama Tangkap Pelaku Curat Rp 17 Juta di Kampung Makarti Tama

Polsek Penawartama Tangkap Pelaku Curat Rp 17 Juta di Kampung Makarti Tama

MJ. Tulang Bawang – Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa uang tunai senilai Rp 17 juta. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (1/4/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di sebuah warung di Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial HN (32), seorang buruh tani, warga Dusun Stajim, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa body warna hitam, dua bilah senjata tajam, rekaman CCTV, satu buah gembok warna chrome, dua buah engsel gembok warna silver, satu celengan terbuat dari kertas, serta satu tas warna silver.

Pelaku Ditangkap di Rumah Warga

Pelaksana tugas (Plt.) Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mengatakan, pelaku HN ditangkap pada Sabtu (26/4/2025) sekitar pukul 21.30 WIB saat berada di salah satu rumah warga di Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

“Hari Sabtu malam, petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku curat uang tunai Rp 17 juta di Kampung Makarti Tama,” ujar AKP Harun mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, saat dikonfirmasi pada Minggu (27/4/2025).

Warung Kosong Saat Pencurian Terjadi

Menurut keterangan korban, Ririn Setiani alias Mama Bela (49), seorang ibu rumah tangga, saat kejadian rumah dan warung miliknya dalam keadaan kosong karena ia bersama suami dan anaknya pergi bersilaturahmi ke Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Korban baru mengetahui warungnya telah dibobol sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban melihat gembok warung sudah rusak dan setelah dicek, uang tunai Rp 17 juta yang disimpan di lemari hilang, termasuk 11 bungkus rokok berbagai merek serta uang Rp 75 ribu di dalam tas pesta warna silver,” terang AKP Harun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 17.885.000.

Pelaku Beraksi Bersama Rekan yang Masih Buron

Dari hasil pemeriksaan, lanjut AKP Harun, pelaku HN tidak beraksi sendirian. Ia diketahui beraksi bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HN kini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas AKP Harun.

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang belum tertangkap.

Penulis: HernandaEditor: Red