MJ. Pematangsiantar – Polsek Siantar Barat, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Bantan, AIPDA Rayendra P. Damanik, bergerak cepat merespons laporan warga terkait pemuda berinisial OKS (25) yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) dan melakukan penganiayaan terhadap orangtuanya.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 10.00 WIB di Jln. Sadum Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya, AIPDA Rayendra menerima laporan dari Ketua RW 10, Bapak Sari Purba, mengenai pemuda OKS yang diduga mengalami ODGJ dan telah menganiaya orangtuanya. Merespons laporan tersebut, AIPDA Rayendra segera berkoordinasi dengan Lurah Bantan dan pihak Dinas Sosial Kota Siantar.
Tidak lama setelah itu, AIPDA Rayendra bersama Lurah dan pegawai Dinas Sosial turun langsung ke lokasi di Jln. Sadum Pondok Indah, guna menindaklanjuti laporan warga. Setibanya di lokasi, mereka menemui orangtua OKS yang memohon agar anaknya tidak dibawa ke Dinas Sosial.
Orangtuanya menyatakan bahwa mereka akan bertanggung jawab atas pengobatan serta pengawasan terhadap OKS, bahkan siap menanggung risiko jika anaknya kembali membuat kericuhan.
Mendengar permohonan tersebut, AIPDA Rayendra, bersama Lurah dan pihak Dinas Sosial, mengunjungi rumah OKS untuk memastikan situasi terkendali dan merespons pengaduan warga dengan baik. Polsek Siantar Barat tetap memantau kondisi di lapangan dan siap bertindak jika ada perkembangan lebih lanjut.












