Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Perkelahian Remaja Lewat Problem Solving

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Perkara Perkelahian Remaja Lewat Problem Solving

MJ. Pematangsiantar – Personel Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan perkara perkelahian antara dua remaja melalui pendekatan problem solving. Kejadian tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di Lapangan Simpang Pesantren, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Restuadi SH, menjelaskan bahwa perkelahian melibatkan dua remaja berinisial AL (17) dan DS (17) yang merupakan warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

“Awalnya mereka bermain kartu domino. Namun, diduga terjadi kecurangan sehingga memicu emosi dan menyebabkan keduanya terlibat perkelahian,” ujar AKP Restuadi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel piket SPKT, Unit Fungsi, dan Bhabinkamtibmas segera melakukan penanganan dan membawa kedua pihak ke Polsek Siantar Martoba untuk mediasi. Proses mediasi berlangsung pada pukul 04.00 WIB di hari yang sama.

Dalam mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Mereka juga menandatangani surat pernyataan perdamaian di atas materai dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke jalur hukum.

“Karena telah tercapai kesepakatan damai, maka perkara ini kami selesaikan melalui pendekatan problem solving,” pungkas AKP Restuadi.

Penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini merupakan salah satu upaya Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat secara humanis.

Penulis: Humas Polres Pematangsiantar/LV.SinagaEditor: Red