MJ. Pematangsiantar – Personil Polseķ Siantar melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) temuan mayat didalam rumah Jl. Piere Tendean Ujung, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar pada hari Sabtu, (12/10/2024) pagi sekira pukul 07.30 Wib.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Edy J.J. Manalu, SH., MH Mengatakan Mayat berjenis kelamin laki laki itu bernama, Barita Hamonangan Simanjuntak (65) dimana Korban sehari harinya tinggal sendirian dirumahnya karena sudah status duda dan tanpa anak. Korban berjualan Aqua untuk biaya kebutuhan hidupnya.
Pada hari Jumat (11/10/2024) malam sekira pukul 20.00 Wib saksi Havianto Girsang (55) diketahui keponakan korban datang mengantarkan makanan kerumah korban dan mengetahui saat itu korban masih dalam keadaan hidup.
Esok harinya, Sabtu, (12/10/2024) pagi sekira pukul 07.30 Wib Havianto Girsang (55) bersama isterinya Kannaria BORU Simangunsong kembali datang ke rumah korban hendak memberi makan.
Namun setiba dirumah korban tersebut, Havianto melihat korban sudah tergeletak di ruang tamu dengan kondisi meninggal dunia. Selanjutnya Havianto memberitahukan warga sekitar tentang kondisi korban yang telah meninggal dunia.
Menerima laporan warga, Personil Polsek Sianțar Timur langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tapi saat itu jenajah korban sudah bergeser dari posisi awal karena jenajah korban sudah dibersihkan dan dipakaikan pakaian.
Hanya saja keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dengan membuat surat pernyataan tertulis. Keluarga sudah menerima ikhlas korban meninggal karena sakit diabetes yang cukup parah dan sudah sering dibawa berobat jalan.
Adanya surat pernyataan keluarga tersebut dan tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka pihak Polseķ Sianțar Timur menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.