Praktisi Hukum dan Media Online Laporkan Tambang Galian C di Kuningan, Diduga Picu Kerusakan Lingkungan

Praktisi Hukum dan Media Online Laporkan Tambang Galian C di Kuningan, Diduga Picu Kerusakan Lingkungan

MJ. Kuningan – Praktisi hukum dari Bambang Listi Law Firm Advocates, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C,Med., dan Pimred SBI, Agung Sulistio, menyatakan akan melaporkan sejumlah aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kuningan kepada GAKKUM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mereka menilai aktivitas tambang tersebut berpotensi merusak lingkungan dan diduga belum menjalankan kewajiban reklamasi.

Menurut Bambang, wilayah Kecamatan Kalimanggis dan Cidahu di Kabupaten Kuningan memiliki kandungan pasir berkualitas tinggi yang dibutuhkan untuk pembangunan konstruksi. Namun, sejumlah lokasi bekas tambang di wilayah tersebut diduga belum direklamasi, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Berdasarkan hasil investigasi tim SBI di beberapa lokasi eks galian, terlihat kondisi lingkungan yang memprihatinkan. Diduga para pengusaha, baik badan usaha maupun perorangan, belum menjalankan kewajiban reklamasi,” ujar Agung Sulistio.

Bambang dan Agung menegaskan bahwa aktivitas tambang galian C harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan wajib menjalankan kewajiban reklamasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka mengutip Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang menyebutkan bahwa pertambangan bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada rakyat setempat dalam mengusahakan bahan galian untuk membangun negara, tetapi harus dilakukan dengan bimbingan pemerintah.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk menyediakan dana jaminan reklamasi dan pascatambang. Jika tidak menjalankan kewajiban reklamasi, pemegang IUP dan IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Selain itu, Bambang dan Agung juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang permohonan wilayah untuk mendapatkan IUP. Mereka menekankan bahwa setiap badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.

Dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang galian C yang tidak bertanggung jawab dapat berupa perubahan vegetasi penutup, perubahan topografi, perubahan pola hidrologi, kerusakan tubuh tanah, dan penurunan kualitas udara. Hal ini dapat mengakibatkan erosi tanah, pencemaran udara dan air, kekeringan, banjir, dan longsor.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa aktivitas tambang di Kabupaten Kuningan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan,” tegas Bambang dan Agung. [1]

Laporan dari praktisi hukum dan Pimred SBI ini menjadi sorotan penting terkait aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kuningan. Penegakan hukum dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan bahwa aktivitas tambang dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan lingkungan. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini dan melindungi kelestarian lingkungan di Kabupaten Kuningan.

Penulis: TimEditor: Red