MJ. Batam – Proyek cut & fill yang berlokasi di sekitar Jembatan 3 Barelang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, diduga milik Batamindo dan beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini diungkapkan oleh media BerantasTipikor.co.id dalam laporan yang terbit pada Jumat (04/10/24).
Proyek tersebut diduga tidak mengantongi izin baik dari Badan Pengusahaan (BP) Batam maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau.
Informasi yang diterima oleh awak media menyebutkan bahwa proyek cut & fill tersebut terus berjalan tanpa ada legalitas yang jelas.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengonfirmasi bahwa proyek di Jembatan 3 Barelang memang tidak memiliki izin. “Sudah kami surati. Mereka tidak ada izin,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp kepada media, Selasa (01/10/24) pagi.
Ariastuty juga menegaskan bahwa BP Batam melalui Ditpam BP Batam telah memerintahkan penghentian pekerjaan proyek tersebut. “Ditpam sudah diperintahkan untuk mereka henti,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala DPM-PTSP Kota Batam, Reza Khadafi, menyatakan bahwa izin untuk kegiatan cut & fill seharusnya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Izin cut and fill di Provinsi,” balas Reza Khadafi saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (01/10/24) sore.
Namun, Kepala DPM-PTSP Provinsi Kepri, Hasfarizal Handra, membantah pernyataan tersebut. Ia menegaskan bahwa Provinsi Kepulauan Riau tidak pernah menerbitkan izin cut & fill di lokasi tersebut.
“Izin cut and fill, tidak ada yang diterbitkan oleh Provinsi. Yang ada hanya izin usaha pertambangan,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Hasfarizal juga menyatakan bahwa Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan izin usaha pertambangan di Kota Batam. “Di Kota Batam tidak ada izin usaha pertambangan yang diterbitkan provinsi,” pungkasnya.
Dengan adanya ketidakjelasan perizinan ini, aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti proyek cut & fill yang terus beroperasi tanpa izin. Langkah ini penting dilakukan agar tidak terjadi kerugian baik bagi negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat sekitar.












